Denpasar (ANTARA News) - Schapelle Leight Corby dan Renae Lawrance, warga negara Australia yang menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, mendapat remisi atau pengurangan hukuman terkait Hari Natal.
"Remisi untuk kedua terpidana kasus narkoba dan lainnya itu sudah turun dua hari lalu. Masing-masing mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Denpasar, Siwanto, Kamis.
Acara penyerahan remisi Natal kepada 11 napi dalam kasus narkoba di Lapas yang berada di Kerobokan itu, berlangsung semarak disaksikan tamu undangan, termasuk konsulat asing serta perwakilan gereja yang selama ini turut melayani para napi.
Siswanto menjelaskan, remisi Natal untuk kasus narkoba sesuai PP 28 tahun 2006 ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Meskipun pengajuan permohonan remisi bersamaan dengan berkas napi yang beragama Nasrani lainnya, namun untuk 11 napi asing itu baru disetujui belakangan.
Pada acara penyerahan remisi itu dihadiri Renae Lawrence, penyelundup narkoba kelompok "Bali Nine" dan Corby serta terpidana warga asing yang beragama Nasrani lainnya.
Mereka hadir diantaranya bersama terpidana warga negara Australia yang tersangkut kasus penyelundupan narkoba kelompok "Bali Nine". Selain itu juga hadir tahanan yang beragama Nasrani lainnya seperti Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Mattew James Norman, dan Eric Martin.
Acara perayaan Natal dan penyerahan remisi itu juga diisi hiburan pentas kesenian, termasuk drama dan penampilan lagu-lagu kerohanian.
Menurut Siswanto, saat penyerahan remisi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat Lapas Kerobokan, Corby juga nampak riang gembira. "Dia sangat senang mendapat remisi, tetapi kalau diajak ikut kegiatan seperti sekarang ini tidak pernah mau," katanya
Saat perayaan Natal sebelumnya, Corby terlihat bahagia saat bertemu dengan sejumlah kerabat yang menemuinya di ruang besuk Lapas. Bahkan sempat mencandai anak-anak dari kerabatnya.
(T007/M008/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011