Bojonegoro (ANTARA News) - Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur, AKBP Widodo, memastikan akan menahan staf Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Djoko Priyono, terkait kasus joki narapidana.
"Kami masih mencari waktu yang tepat untuk menahan Djoko Priyono," kata AKBP Widodo, Kamis.
Dia menjelaskan, dari informasi yang diperoleh, Djoko Priyono sudah dinyatakan dipecat sebagai karyawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Pemecatan disampaikan kepada yang bersangkutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Kamis.
Sementara ini, lanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Wahyudi, menjanjikan menyerahkan Djoko Priyono ke polisi. Namun, ia mengemukakan, kalau memang dimungkinkan tetap yang bersangkutan akan dijemput petugas.
"Kita tetap akan menahan Djoko Priyono," katanya.
Dalam kasus joki napi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro itu, Djoko Priyono, dengan kendaraan roda empat membawa Kasiyem, yang seharusnya menjalani hukuman di lapas setempat.
Di depan pintu Lapas Bojonegoro, Kasiyem tidak turun, namun Djoko Priyono mengantar Karni, warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojomegoro, menjadi pengganti (joki) Kasiyem masuk ke lapas bersama dengan pengacara Hasnomo.
Widodo menyatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus joki napi tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah petugas Lapas Bojonegoro, mulai dari bagian registrasi hingga penjaga di pintu masuk.
"Sudah ada beberapa petugas lapas yang kita mintai keterangan," katanya mengungkapkan.
Hanya saja, menurut dia, pihaknya belum menetapkan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Regristasi Lapas Bojonegoro, Atmari, yang menerima napi joki Karni, sebagai tersangka.
Sementara ini, menurut dia, keterangan pengacara Hasnomo di sejumlah media massa menyebutkan Atmari tahu ada pertukaran napi, namun hal itu belum bisa dijadikan pegangan.
"Keterangan Hasnomo hanya sebatas masukan," katanya menjelaskan.
Hasnomo sudah mendapatkan panggilan Polres Bojonegoro melalui surat, dan berjanji akan datang, Selasa (11/1).
Ia mengatakan, kalau memang Hasnomo sesuai surat panggilan dan janjinya tidak datang ke markas Polres Bojonegoro, maka akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)
"KIta tunggu saja yang bersangkutan. Kalau memang tidak datang, ya kita masukkan DPO," ucapnya.
Dalam pengusutan kasus joki napi itu disebutkan, polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu pengacara Hasnomo, Widodo Priyono dan Angga.
"Sudah ada delapan orang yang kita mintai keterangan," katanya menambahkan.
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011