"Asalkan ada panggilan dari penyidik, maka dia sudah harus memenuhi panggilan," katanya di Jakarta, Kamis.
Sedianya, Cirus Sinaga, Kamis (6/1) diperiksa oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, namun batal dengan alasan yang bersangkutan sakit.
Ia menegaskan, dengan adanya pemanggilan Cirus Sinaga oleh penyidik, maka sudah berarti jaksa agung memberikan izin.
"Kalau ada panggilan dari kepolisian, jaksa agung sudah memberikan izin untuk pemeriksaan," katanya.
Saat ditanya pers mengenai alasan Cirus yang sakit hingga batal diperiksa, ia menyatakan, tidak tahu menahu soal itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan jaksa Cirus dan pengacara Haposan Hutagalung ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) pada Kamis (28/10).
(T.R021/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011