"Memang diperlukan kebijakan atau regulasi baru pengamanan lahan-lahan pertanian. Saya baru menandatangani PP tentang itu," kata Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, saat memimpin rapat kabinet paripurna mengenai kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga pangan.
Presiden mengemukakan, kebijakan tersebut diperlukan supaya tidak terjadi pengalihan fungsi lahan pangan yang tidak terkendali.
Ia mengatakan, bagaimanapun juga tanah adalah modal utama untuk peningkatan program produksi dan produktivitas pangan.
Hal itu, kata Kepala Negara, merupakan salah satu dari kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan dalam negeri.
Selain perlunya kebijakan untuk melindungi lahan pangan, sejumlah solusi lain yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan dalam negeri adalah melalui antara lain intervensi pasar, memberlakukan kebijakan fiskal khusus, memperkuat stok, meningkatkan produktivitas dan mencegah penimbunan pangan.
Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah akan terus menjaga kerjasama yang baik dengan pelaku utama dunia usaha terutama para pelaku bisnis pangan.
"Meski pemerintah tidak bisa selalu mengendalikan kenaikan harga dan itu dilakukan oleh mekanisme pasar, dalam menghadapi krisis seperti itu memang peran pemerintah cukup mengemuka," katanya.
Pada kesempatan itu Presiden juga menuturkan keberhasilan pemerintah mengatasi ancaman krisis pangan global pada 2007 dan 2008.
(T.G003*D013/E001/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011