Berdasarkan hasil evaluasi kami, saat ini kepatuhan terhadap perizinan berusaha menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa segera melengkapi perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin kelangsungan usaha pembudidayaan.
"Berdasarkan hasil evaluasi kami, saat ini kepatuhan terhadap perizinan berusaha menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Adin mengemukakan hal tersebut di dalam kegiatan Edukasi kepada Pembudidaya Lobster terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa pada 21 September 2021.
Adin menyampaikan bahwa saat ini baru 121 rumah tangga produksi/ perusahaan perikanan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa yang memiliki perizinan berusaha. Oleh sebab itu, Adin meminta agar pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut.
"Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah banyak melakukan penyederhanaan prosedur perizinan berusaha, tentu ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Adin.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Komisi IV, Muhammad Syafrudin, yang merupakan tokoh masyarakat Sumbawa.
Bang Rudi, sapaan akrab Muhammad Syafrudin, mengajak agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tersebut dipedomani oleh para pembudidaya. Bang Rudi juga mengimbau agar nelayan tidak melakukan pelanggaran pengelolaan lobster.
"Saya imbau jangan sampai dari masyarakat Sumbawa ini melakukan penyelundupan lobster atau melakukan budidaya yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa aspek perizinan berusaha merupakan salah satu instrumen evaluasi kepatuhan pelaku usaha budidaya lobster.
Selain itu, masih menurut Drama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga memberikan amanat pengenaan sanksi administratif apabila ketentuan tersebut dilanggar.
“Tentu bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan sampai dengan penghentian kegiatan usaha,” tegas Drama.
Namun demikian, Drama menyampaikan akan mengoordinasikan permasalahan perizinan usaha budidaya lobster di Sumbawa tersebut dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Drama berharap ada fasilitasi dari pihak Dinas.
Baca juga: KKP intensifkan pengawasan di sentra budidaya lobster
Baca juga: Menggantungkan harapan pembudidayaan lobster dengan regulasi anyar KKP
Baca juga: Pengamat: Regulasi baru terkait lobster sejalan prinsip berkelanjutan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021