Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan usulan Pemkot Bekasi terkait klausul perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang termasuk soal kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak.

"Nanti kita pertimbangkan, semuanya didiskusikan bersama," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dinas LH DKI masih negosiasi ke Pemkot Bekasi soal TPST Bantargebang

Riza menyebut kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang terjalin selama puluhan tahun, karenanya kedua belah pihak berupaya mencari jalan keluar untuk menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.

"Kami sudah puluhan tahun bekerjasama dengan Bekasi, tentu semuanya didiskusikan, kita dialogkan, kita carikan rumusan dan evaluasi yang terbaik," ujarnya.

Diketahui, Pemkot Bekasi bersama Pemprov DKI Jakarta masih membahas kelanjutan kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang yang salah satu pembahasannya mengenai kenaikan dana kompensasi bagi warga terdampak.

"Kita hanya ingin memformulasikan kita minta ke DKI untuk adanya kenaikan dana kompensasi yang diberikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana saat dikonfirmasi.
​​
Baca juga: DKI tambah luas lahan guna antisipasi Bantargebang lebihi kapasitas

Yayan menuturkan total uang kompensasi yang diterima selama lima tahun belakangan sekitar Rp385 miliar. Perinciannya, 18 ribu kepala keluarga (KK) pada tiga kelurahan terdampak menerima uang sebesar Rp300 ribu per bulan.

Melalui pembaruan kontrak, dia mengusulkan kenaikan dana kompensasi hingga 100 persen.

"Kalau perhitungan kita, dengan perhitungan di angka hampir Rp385 miliar. Mungkin ke depan bisa naik 100 persen, jadi mungkin Rp800 miliar," tutur Yayan.

Baca juga: DKI targetkan 2.742 RW mampu pilah sampah

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021