"Beberapa pejabat yang diberi sanksi yakni Kajari Bojonegoro, Kasipidsus juga dicopot secara stuktural, dan jaksa penuntut umum kasus itu, juga dicopot dari jabatan fungsionalnya," kata Basrief, usai melaporkan harta kekayaan di LHKPN KPK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, ia menegaskan bahwa selain para jaksa, pengawal tahanan pun ikut dicopot atas keterlibatannya dalam pertukaran napi Kasiyem ke Karni di Lapas Bojonegoro, Jawa Timur.
Pencopotan tersebut, menurut dia, berdasarakan hasil investigasi Kejati Jatim yang sudah diterimanya.
"Alhamdulillah, tadi sudah sampai di meja saya, dan setelah saya baca saya putuskan untuk memberi sanksi kepada pejabat di Kejati tersebut," ucapnya, menegaskan.
Lebih lanjut, Basrief mengatakan, telah meminta Jaksa Agung Muda Pembinaan untuk menerbitkan segera keputusan pencopotan tersebut.
*V002/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011