Jakarta (ANTARA News) - Pegawai tata usaha (TU) di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Widodo Priyono, dipecat sebagai pegawai negeri sipil PNS) karena terkait praktik "joki" alias pertukaran narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro.

"Saudara Widodo dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Pasal 7 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut merupakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang disampaikan kepada Kejagung.

Aksi pertukaran napi itu diketahui pada Jumat (31/12), saat narapidana Katiyem (55) dalam kasus pupuk bersubsidi dan divonis tiga bulan 15 hari, meminta Karni (50) menggantikannya di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan imbalan Rp10 juta.

Namun, kasus Karni menggantikan posisi Kasiem sebagai narapidana terbongkar oleh petugas lapas em[at hari setelah kejadian.

Petugas menemukan bahwa di sel yang seharusnya dihuni oleh Katiyem, ternyata dihuni oleh Karni.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengemukakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Wahyudi, dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa teguran tertulis berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b PP Nomor 53 tahun 2010.

"Hendro Sasmito, Kasie Pidsus Kejari Bojonegoro dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural, dan Tri Murwani berupa hukuman disiplin tingkat berat pembebasan dari jabatan fungsional jaksa," katanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Katiyem menyerahkan uang senilair Rp20 juta kepada Hasnomo selaku pengacaranya, agar mendapatkan pengganti dirinya sebagai narapidana.

Kenyataannya, Ny Karni hanya menerima Rp7,5 juta. Untuk memenuhi permintaan Katiyem tersebut, maka Hasnomo meminta bantuan kepada Angga untuk mendapatkan pengganti Katiyem.

Hasnomo kemudian menghubungi Atmari, petugas lapas, setelah mengontak Widodo. Widodo menyatakan, siap membantu pergantian narapidana itu, asalkan Atmari setuju.

Babul menambahkan, Widodo bersama pengacara Katiyem mengantarkan Karni ke lapas tersebut, sesampai di depan lapas, Katiyem sudah menunggu di sana.

"Seharusnya, jaksa yang mengantarkan narapidana ke lapas," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, ke masa depannya jaksa eksekutor yang harus mengantarkan narapidana ke lapas. "Selain itu, tetap harus ada pengawasan ketat, baik dari kejaksaan maupun lapas," katanya menambahkan.
(T.R021/C004/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011