Surabaya (ANTARA News) - Harga Bahan Bakar Minyak subsidi dan nonsubsidi di Jawa Timur akan naik 10 persen karena mulai diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010.
"Peraturan tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor memberlakukan kenaikan pajak tersebut 5 persen dari yang berlaku selama ini 5 persen," kata "Asistant External Relation Manager" PT Pertamina Region V, Eviyanti Rofraidah, di Surabaya, Rabu.
Kenaikan pajak itu, jelas dia, berlaku sejak 1 Januari 2011. Namun Pertamina akan menerapkannya per 15 Januari 2011, mengingat kebijakan Pemerintah Provinsi Jatim itu minim sosialisasi dan perlu persiapan lebih lanjut untuk mewujudkannya.
"Dampak kenaikan tersebut, tentu berimbas terhadap konsumen, baik masyarakat maupun kalangan industri," ujarnya.
Padahal, ungkap dia, per 1 Januari 2011 harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi seperti pertamax dan pertamax plus sudah mengalami kenaikan pascanaiknya harga minyak dunia.
"Semisal, harga pertamax kini Rp7.850,00 per liter, pertamax plus Rp8.200,00 per liter, bio pertamax Rp7.850,00 per liter, dan pertamina dex Rp8.300,00 per liter," katanya.
Harga BBM nonsubsidi per 1 Januari 2011 tersebut, ulas dia, masih ditetapkan dengan pemberlakuan pajak bahan bakar kendaraan bermotor 5 persen.
"Di sisi lain, per akhir tahun 2010 harga BBM nonsubsidi masih Rp7.450,00 untuk satu liter pertamax dan pertamax plus Rp7.750,00 per liter," katanya.
Pemberlakuan kebijakan tersebut, tambah dia, sudah diterapkan di Kalimantan Tengah. Di samping itu, provinsi yang bersebelahan dengan Jatim misalnya, Jawa Tengah belum menerapkannya.
"Kami khawatir terjadi perpindahan pembelian BBM bagi konsumen yang berada di wilayah perbatasan Jateng dan Jatim, demi menghemat biaya BBM," ucapnya.
Di lain pihak, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Dedy Suhajadi melanjutkan, tidak tahu tentang adanya pemberlakuan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor per 1 Januari 2011.
"Kami harap, pemerintah segera menyosialisasinya ke konsumen karena mereka yang kena dampak langsung kebijakan tersebut," katanya.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011