Jakarta (ANTARANews) - Selama 2010 Kementerian Perdagangan telah mengenakan bea masuk antidumping terhadap tujuh produk impor yang dinilai diperdagangkan secara tidak adil.
"Untuk mengamankan pasar dalam negeri, telah dikenakan tindakan antidumping terhadap tujuh produk impor," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu saat menyampaikan keterangan mengenai kinerja ekspor impor di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu.
Pemerintah antara lain mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk "alumunium mealdish" dari Malaysia; "polyester staple fiber" asal India, China dan Taiwan serta "hot rolled coil" dari Malaysia dan Korea Selatan.
Bea masuk antidumping dikenakan pula pada kertas tulis tak berlapis (uncoated writing paper) asal Finlandia, Korea, India dan Malaysia.
Kementerian Perdagangan saat ini juga sedang melakukan penyelidikan antidumping untuk produk "hot rolled plate" asal China, Singapura dan Ukraina.
"Selain itu, pengamanan pasar dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan pengawasan barang beredar dan jasa," kata Menteri Perdagangan.
Menurut dia, pemerintah melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan 15 komoditas dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan lima produk jasa di 15 daerah serta distribusi gula, bahan berbahaya dan minuman beralkohol.
Amankan Pasar
Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mengamankan pasar produk Indonesia di luar negeri.
Menurut dia, selama 2007 sampai 2010 pemerintah menangani 60 kasus tuduhan dumping, tiga kasus tuduhan subsidi dan 15 kasus tindakan pengamanan terhadap produk Indonesia.
"Dari berbagai tuduhan itu, 24 kasus telah dihentikan karena tidak terbukti dan 13 kasus lainnya masih dalam proses penanganan," katanya.
Pemerintah, kata dia, juga telah menyelesaikan kasus perdagangan produk Indomie di Taiwan.
"Penyelesaian kasus ini sangat penting bagi citra produk Indonesia karena produk Indomie paling tidak sudah tersebar di 80 negara di dunia," demikian Menteri Perdagangan.
(M035/A023/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011