Tim peneliti memetakan masalah-masalah dan menghimpun data mengenai penerapan UU Pemerintahan Aceh.
Jakarta (ANTARA) - Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas) RI mendalami hasil penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) dan sumbangannya untuk penguatan ketahanan nasional di daerah tersebut.
Kajian daerah (kajida) itu dilakukan oleh Kedeputian Pengembangan Setjen Wantannas RI saat berkunjung secara langsung ke Aceh.
"Tujuannya (hasil kajian) untuk memberi masukan kepada Ketua Wantannas, yaitu Presiden RI Joko Widodo terkait dengan implementasi UU tersebut, penegakan hukumnya, serta bagaimana kondisi ketahanan nasional di Aceh," kata Setjen Wantannas sebagaimana dikutip dari siaran resminya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Undang-Undang Pemerintahan Aceh jadi sorotan Wantannas RI karena beleid itu merupakan wujud aspirasi dan tuntutan masyarakat Aceh.
“UU tersebut selama ini telah memberi peluang pada Pemerintah Provinsi Aceh memanfaatkan hak kekhususannya membangun dan memberi pelayanan publik yang baik," kata Setjen Wantannas.
Bagi masyarakat Aceh, UU PA merupakan landasan hukum untuk mewujudkan berbagai program strategis pembangunan, dan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan.
"Aceh memiliki sumber daya melimpah, termasuk minyak bumi dan gas alam. Namun, Aceh beberapa konflik berkepenjangan, salah satunya yang melibatkan Gerakan Aceh Merdeka dan Tentara Nasional Indonesia. Konflik kemudian menemui jalan damai pada tahun 2005," Setjen Wantannas menjelaskan.
Berkaca dari pengalaman itu, Kedeputian Pengembangan Setjen Wantannas juga menyoroti situasi ketahanan nasional di Provinsi Aceh guna mengantisipasi potensi dan risiko konflik yang mungkin terjadi ke depan.
Studi lapangan di Aceh berlangsung sejak Minggu (19/9) sampai Rabu (22/9). Tim peneliti memetakan masalah-masalah dan menghimpun data mengenai penerapan UU Pemerintahan Aceh serta situasi ketahanan nasional di provinsi itu.
"Data-data itu selanjutnya dianalisis dan akan jadi bahan rekomendasi atau masukan bagi Ketua Wantannas RI," demikian keterangan dari Setjen Wantannas.
Data-data yang dikumpul oleh tim peneliti di antaranya mencakup informasi soal penguatan budaya hukum, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, kondisi lembaga pemerintah, dan swasta di Provinsi Aceh.
Dalam kunjungan itu, Kedeputian Pengenbangan Setjen Wantannas menemui Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Mahkamah Syariah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, serta Komisi Independen Pemilihan Aceh.
Penelitian itu dipimpin oleh Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-Undangan Maulana dengan dibantu oleh Pembantu Deputi Urusan Sosial dan Budaya Brigjen TNI Heru Triyanto, Pembantu Deputi (Bandep) Urusan Ekonomi Brigjen Pol I Nyoman Labha Suradnya, Analis Kebijakan (Anjak) Bidang Sektor Riil Kolonel Sus Agus Suharto.
Selain itu, dibantu oleh Analis Kebijakan Bidang Pengembangan Hukum Kolonel Laut (KH) Dwi Ari, serta Analisi Kebijakan Bidang Pengembangan Penegakan Hukum Abdul Azis, dan Letkol Laut (KH) Fenny Akwan.
Baca juga: Setjen Wantannas menerima penghargaan WTP 10 kali berturut-turut
Baca juga: Sistem pertahanan rakyat semesta dibahas bersama akademisi UI dan UGM
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021