Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Hakim Sarimuda Pohan dalam Uji Materi pasal 113 Undang-undang (Kesehatan) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, kebiasaan merokok bukan hak asasi manusia tetapi merupakan kebutuhan individual.

"Kebiasaan merokok diartikan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Jelas ini perlu diluruskan merupakan kebutuhan individual bukan hak asasi manusia," kata Sarimuda Pohan, ketika memberi keterangan tambahan dalam sidang di MK Jakarta, Rabu.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini menyatakan besarnya cukai rokok kepada negara tidak diimbangi dengan kesehatan yang disebabkan oleh faktor rokok.

Sarimuda Pohan juga mengakui bahwa ada banyak tumbuhan yang mengandung zat aditif, tetapi tembakau dalam tiap kilogramnya mengandung 18 juta kilogram nikotin, sedangkan pada tomat per Kg tidak mencapai 10 mikro nikotin.

"Setiap kesehatan dilaksanakan prinsip non diskriminatif dan derajat kesehatan harus diangkat setingginya-tingginya," tegasnya.

Uji materi yang dimohonkan ini adalah Pasal 113 UU Kesehatan berbunyi, ayat (1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Ayat (2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Ayat (3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.

Dia juga menilai tidak ada yang dirugikan dalam pasal 113 tersebut dalam rangka membangun kesehatan masyarakat.

"Pertimbangan pembangunan harus diimbangi dengan kesehatan masyarakat yang merupakan tanggung jawab industriawan, petani, masyarakat dan pemerintah," tegasnya.

Dia juga memandang bahwa petani terancam atas diberlakukan pasal 113 ini ada hal yang dibesar-besarkan.

Uji materi ini diajukan para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia mengajukan uji materi tiga pasal UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Pemohon yang diwakili oleh Ketua APTI Jawa Tengah Nurtantio Wisnu Brata mengungkapkan pemberlakuan UU Kesehatan dapat mematikan petani tembakau dan industri rokok kecil di Indonesia.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan mengapa dalam UU itu hanya tembakau yang disebut secara eksplisit sebagai tanaman yang mengandung zat adiktif.

"Ini diskriminasi, padahal banyak tanaman lain yang juga mengandung zat adiktif, seperti teh, kopi, atau anggur," kata kuasa hukum pemohon,Wakil Kamal.

Padahal menurut pemohon, tembakau tidak identik dengan zat yang menimbulkan kanker.

Pemohon menyatakan keheranannya kenapa hanya rokok yang disebut secara eksplisit dalam pasal tersebut mengandung zat adiktif, sehingga harus menampilkan peringatan kesehatan di bungkusnya. "Padahal yang mengandung zat adiktif tidak hanya rokok, tapi juga bir, soda, atau wine," kata Wakil Kamal.
(ANT/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011