Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditnarkoba Polda Metro Jaya) membongkar sindikat narkoba yang menggunakan senjata api dengan melibatkan seorang wanita asal Afrika Selatan.
"Sindikat narkoba ini menggunakan senjata api tanpa izin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu.
Sindikat itu berjumlah lima orang tersangka, berinisial ER, DP, MRA, JT dan wanita asal Afrika Selatan, CLB.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba berawal petugas mendapatkan informasi peredaran narkoba.
Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan menangkap ER dan MRA, serta menggeledah rumah di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12) dinihari.
Petugas mendapatkan barang bukti berupa 50 butir ekstasi dan dua pucuk senjata api jenis FN dan Walther.
ER mengaku mendapatkan senjata api dari DP dan seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di daerah Mangga Dua, Jakarta Barat.
"DP ditangkap petugas berdasarkan pengembangan dari ER," ujar Anjan.
Barang bukti yang disita petugas dari tangan DP berupa senjata api jenis FN dari tersangka JT dengan cara saling tukar pinjam pistol merk "Raikal" dan KJ-27 dan tiga butir peluru.
Anjan menyatakan polisi mengembangkan sindikat narkoba itu yang melibatkan seorang wanita asal Afrika Selatan, berinisial CLB yang ditangkap di sebuah apartemen, Kuningan, Jakarta Selatan.
CLB mendapatkan satu paket sabu seberat 1,19 gram dan peralatan penghisap dari tersangka DP.
CLB diduga merupakan aktris yang pernah membintangi salah satu film layar lebar di Indonesia.
Petugas menyita barang bukti secara keseluruhan berupa 424 butir ekstasi, 52,13 gram sabu, 223 butir pil "happy five", satu unit timbangan elektrik, empat pucuk senjata api dan gas, serta tiga butir peluru tajam.
"Saya perkirakan para tersangka lebih dari dua bulan menggunakan senjata api," tutur Anjan.
Petugas sempat melepaskan tembakan kepada JT karena berusaha menodong polisi dengan menggunakan senjata apinya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal mati atau 20 tahun dan atau denda Rp20 miliar.(T014/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011