Tanjungpinang (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan melarang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memungut restribusi dari sektor labuh jangkar.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah.
Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021.
“Jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list. Sehingga, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” ujar Arif dalam poin pertama huruf a dalam salinan surat tersebut.
Arif juga menyampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah, dan/atau retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.
Kemudian di poin kedua surat itu, kata Arif, Kemendagri dan Kemenkeu akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri
Hal itu sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, tentang PDRD dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
“Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan, atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” tegasnya dalam poin ketiga surat tersebut.
Terakhir, Kepala Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Secara terpisah, Kabid Kepelabuhanan Dishub Provinsi Kepri Aziz Kasim Djou menyampaikan surat dari Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut tidak serta merta membuat perjuangan Pemprov Kepri menarik retribusi dari sektor labuh jangkar terhenti.
“Karena, surat itu bukan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Perda adalah ketentuan Peraturan perundang-undangan, dan sudah diuji keabsahannya, dalam sidang Non Litigasi sesuai amanah UU 30/2014,” katanya di Tanjungpinang, Selasa.
Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat lebih memahami dan mendalami kembali jenis jasa baru yang tertuang dalam Perda Pemprov Kepri.
“Dalam Perda itu, Pemprov Kepri tidak pernah membuat item baru di luar itu. Itemnya sama, namun ada pembagian berdasarkan hak pengelolaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan di antara 50 jenis jasa yang harus secara teliti dibagi hak pungutnya karena amanah UU 17/2008, UU 28/2009 dan UU 23/2014, maka ada 2 jenis jasa yg bila berlangsung dalam 12 mil merupakan hak Daerah dan jika di atas 12 mil merupakan hak pusat.
“Ini yang tidak didalami, kita tak boleh lari dari ketentuan pungutan dilakukan terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan di lingkungan Pelabuhan yang dimiliki, disediakan dan/atau dikelola. Sehingga tidak boleh hak kelola merupakan hak kelola daerah tapi hak pungutan oleh pusat,” katanya menegaskan.
Pewarta: Ogen
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021