Yang saya tekankan, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat soal penyalahgunaan aset milik Pemprov DKI yang akan dijadikan tempat bisnis.

"Saya datang ke Muara Angke untuk melihat langsung keberadaan aset milik Pemprov DKI yang berdasarkan laporan warga, mau dijadikan tempat komersial,"ujar Inggard dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut politisi Gerindra itu, saat ini Pemprov DKI sedang gencar melakukan penataan aset.

Oleh karena itu, ketika ada laporan terkait adanya aset Pemprov DKI digunakan untuk komersil, pihaknya langsung tergerak untuk terjun langsung ke lokasi.

Tak hanya soal aduan aset Pemprov DKI yang disewakan untuk komersil, Inggard juga mengaku mendapat keluhan warga nelayan sekitar yang merasa akses jalannya tertutup bangunan yang akan digunakan sebagai tempat komersil tersebut.

Baca juga: Aktivis lapor Kejati mengenai bangunan bermasalah di Muara Angke

Disebutkan Inggard, setelah turun ke lokasi, memang ada aset Pemprov DKI yang mau dijadikan tempat komersil yang disebutnya dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati.

"Tadi saya di lokasi langsung kontak Kadis KPKP, dia membenarkan kalau tempat tersebut mau disewakan ke pihak swasta dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar selama lima tahun," tuturnya.

Untuk memastikan kebenaran adanya nilai kontrak tersebut, Inggard juga mendatangi dan langsung diterima bagian tata usaha UP3 Ridho.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua (kiri berbaju putih), saat mendatangi kantor Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan (UP3) Muara Angke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, untuk mengkonfirmasi terkait laporan warga soal adanya aset Pemprov DKI yang disalahgunakan untuk bisnis, Senin (20/9/2021). ANTARA/Dokumentasi Pribadi


Pihak UP3 pun membenarkan kalau tempat yang jadi aset Pemprov DKI tersebut sedang dalam proses kontrak selama lima tahun untuk dijadikan tempat komersil.

Menurut Inggard, jika memang tempat tersebut benar ada nilai kontraknya dan sesuai dengan aturan, tidak akan menjadi masalah, asal tidak dengan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih besar.

Baca juga: LSM minta oknum terkait bangunan bermasalah Muara Angke segera tobat

"Yang saya tekankan, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Apalagi kepentingannya jadi terganggu. Seperti ada akses jalan warga yang ditutup oleh si pengusaha yang sewa lahan. Itu tidak boleh terjadi. Akses jalan warga harus dibuka kembali kalau memang ditutup," ucapnya.

Bangunan yang diperuntukkan untuk gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Penjaringan tersebut dihentikan dan disegel Satpol PP Jakarta Utara karena berdiri di atas lahan milik Dinas KPKP DKI.

Tak hanya itu, keberadaan proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter tersebut belakangan juga menutup fasilitas umum (fasum) yang ada di dekat dermaga, sehingga akses nelayan dan juga pekerja di pelabuhan terhambat.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021