Jakarta (ANTARA News) - Tim Advokasi Hak Rakyat (TAHR) meminta Gubenur DKI Jakarta membatalkan Pasal 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 sehingga perokok tetap dapat merokok di ruang khusus di dalam gedung.

"Bahwa apabila dalam jangka waktu 45 hari Bapak Gubernur tidak membatalkan Pasal 2
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, maka klien kami akan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan mekasnisme 'Citizen Law Suit' melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," demikian TAHR dalam suratnya kepada Gubernur DKI Jakarta, yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pasal 2 Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok berbunyi, ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhan pasal 18 berbunyi sebagai berikut, "Tempat khusus merokok harus memenuhi ketentuan terpisah secara fisik dan terletak di luar gedung serta tidak berdekatan dengan pintu keluar masuk gedung."

Disebutkan, bahwa ketentuan Pasal 18 Peraturan Gubernur DKI Nomor 75 Tahun 2005 sudah cukup melindungi hak orang yang bukan perokok untuk menikmati udara yang terbebas dari asap rokok dan sekaligus juga melindungi hak perokok untuk merokok di tempat merokok.

TAHR dalam suratnya mewakili warga yang merupakan perokok.

"Klien kami berhak untuk merokok sepanjang tidak mengganggu hak-hak orang yang bukan perokok," kata TAHR dalam suratnya yang ditandatangani Habiburokhman, M Maulana Bungaran dan Daru Supriono.

Daru mengatakan bahwa surat itu bukan untuk membela perokok namun hak konstitusional warga.

Dalam suratnya mereka mengatakan, kliennya berhak untuk merokok sepanjang tidak mengganggu hak-hak orang yang bukan perokok.(*)
(R009/AR09)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011