Makassar (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Sulsel menjalin kerja sama dengan 20 organisasi bantuan hukum (OBH) Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan untuk memberikan bantuan hukum gratis baik perkara litigasi maupun nonlitigasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto di Makassar, Senin, mengatakan 20 OBH ini telah terakreditasi dan akan memberikan bantuan hukum pada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum secara cuma-cuma.

"Sebanyak 20 OBH ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM setelah melalui proses usulan verifikasi dan akreditasi kelayakan sebagai pemberi bantuan Hukum. Dari 20 OBH, 1 terakreditasi A yakni YLBH Bhakti keadilan Wajo,1 terakreditasi B yakni LBH sinar keadilan Bulukumba, dan sisanya 18 OBH terakreditasi C," ujarnya.

Rapat koordinasi pelaksanaan bantuan hukum sekaligus penandatanganan perjanjian tambahan/adendum pelaksanaan bantuan hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Selatan dengan Organisasi Bantuan Hukum Tahun 2021 telah dilaksanakan.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di kalangan WBP di Sulsel capai 78,19 persen

Baca juga: Kemenkumham Sulsel usulkan 156 kekayaan intelektual komunal
 
Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto yang hadir dalam penandatanganan adendum tersebut mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum untuk orang miskin sebagai bentuk negara hadir akan akses terhadap keadilan.

Pada 2020 lalu, kata Kakanwil Harun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan berhasil mendapatkan penghargaan dari Menkumham sebagai penyelenggara bantuan hukum terbaik 1 untuk kategori sedang.

"Juga, ada dua OBH di Sulsel mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM pada ajang penganugrahan akses pada keadilan (access to justice) yaitu LBH Lipang Takalar sebagai Terbaik I dalam pemberian layanan bantuan hukum untuk kategori LBH C dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Wajo memperoleh penghargaan Terbaik II untuk kategori LBH A," kata Harun

Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan, penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

Juga untuk mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut Andi Haris mengurai ruang lingkup bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.

Tahun 2021, Kanwil Sulsel mendapatkan alokasi anggaran bantuan hukum litigasi sebesar Rp1,73 miliar dan nonlitigasi sebesar Rp298 juta untuk 20 OBH yang telah menjalin kerja sama dengan Kanwil Sulsel.

"Setelah dilakukan adendum pada hari ini, anggaran litigasi menjadi Rp1,94 untuk litigasi dan non litigasi menjadi Rp466 juta. Selanjutnya, dalam kurun waktu Januari-Agustus Tahun 2021, jumlah layanan bantuan hukum yang telah diberikan oleh 20 OBH ini sebanyak 380 kasus litigasi dan 57 Kegiatan nonlitigasi dengan presentasi penyerapan anggaran sebesar 52,34 persen," ucapnya.*

Baca juga: 5.471 warga binaan di Sulsel sudah divaksin

Baca juga: Kemenkumham Sulsel bukukan PNBP sebanyak Rp1,2 miliar

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021