Boyolali (ANTARA News) - Kepolisian Resor Boyolali, Jawa Tengah, menangkap lima tersangka yang terlibat kasus perampokan bersenjata api di Jalan Kampung Sri Mulyo RT 01 RW 02 Dusun Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Polisi Edward Aritonang di Boyolali Selasa mengatakan, kelima tersangka ditangkap di rumah masing-masing bersama barang bukti, Senin (3/1), dan kini diamankan di Markas Polres Boyolali.
Kelimanya, yakni Sulistyono alias Balung (30) warga Purwogondo RT 3 RW 1 Kalurahan/Kecamatan Kartasura, Edy Agung alias Keruk (29) warga Ngabean RT 1 RW 1 Kalurahan Ngabean Kartosuro, Soeryo Suseno (30) warga Desa Sidorejo RT 3 RW 2 Kalurahan Mangkubumen Kecamatan Banjarsari, Solo.
Kemudian Soebiyakno alias Sebeh (59) warga Sidodadi RT 4 RW 2 Kalurahan Kiringan Kecamatan Boyolali Kota Kabupaten Boyolali, dan Joko Utamso (44) warga Dawung Wetan RT 2 RW 11 Danukusaman Kecamatan Serengan, Solo.
Menurut Kapolda, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa senjata api jenis pistol rakitan kaliber 38 milimeter, pistol mainan, dua bilah celurit, badik, pisau, tiga sepada motor, perhiasan emas seberat 3 ons, uang tunai Rp2,8 juta, dan enam ponsel berbagai merek.
Menurut Kapolda, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada 20 Desember 2010 sekitar pukul 17.15 WIB, dengan korban Suharsi Sri Wahyuningsih (50) pedagang emas Toko Emas Kutut warga Srimulyo RT 01 RW 02 Karanggeneng, Boyolali.
Korban yang hendak pulang dari tokonya menumpang andong, dalam perjalanan di Jalan Kampung Sri Mulyo Karanggeneng dirampok empat pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Para tersangka berbagi tugas dengan membentuk dua kelompok. Sulistiyono dan Soebiyakno bertugas menunggu sasaran di sekitar Pasar Boyolali, sedangkan dua pelaku lainnya Edy Agung dan Soeryo Suseno mengawasi toko emas milik korban.
Keempat pelaku yang menggunakan jaket hitam dengan helm tertutup membuntuti korban. Andong yang ditumpangi korban sesampainya di tempat kejadian dihadang Sulistyono dan Edy.
Pelaku Sulisyono yang membawa senjata api pistol mengacam kusir andong, Muh Santoso (40) Karanggeneng RT 1 RW 3 Boyolali, sedangkan Edy dengan senjata celurit mengancam korban.
Pelaku memaksa korban menyerahkan emas di dalam tasnya, telepon seluler, uang tunai, dan kunci brangkas. Para pelaku kemudian membawa lari barang milik korban ke arah Kartasura Sukoharjo.
Sementara satu tersangka lainnya, Joko Utamso (44) warga Dawung Wetan RT 2 RW 11 Danukusaman Kecamatan Serengan, Solo, yang membeli atau penadah barang hasil kejahatan para pelaku.
"Para tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Boyolali, kata Kapolda.
(B018/M028/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011