Bangkalan (ANTARA News) - Polisi Resor Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap dua wanita pengedar uang palsu --HYT (57) dan NHT (50) yang keduanya warga Sumenep-- di wilayah itu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bangkalan Iptu Sulaiman menyatakan, perbuatan mereka terungkap saat HYT membeli sarung di pasar Kwanyar Bangkalan, Rabu kemarin, dengan menggunakan uang pecahan Rp50 ribu.
"Melihat uang yang diterima mencurigakan, si penjual sarung langsung memanggil sang pemilik uang dan melaporkannya ke pilisi," terang Iptu Sulaiman di Bangkalan, Sabtu pagi.
Mereka digelandang ke Mapolsek Kawanyar lalu dikirim ke Mapolres Bangkalan.
Mereka mengaku, uang palsu itu didapatkan dari seseorang bernama Madi, warga Sumenep yang ia kenal di pelabuhan Kamal, Bangkalan, saat mereka sama-sama pulang dari Surabaya.
Kedua pelaku HYT dan NHT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Reskrim Polres Bangkalan dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Selain menangkap mereka, polisi juga menyita barang-bukti uang palsu senilai Rp3.300.000, satu tas dan sarung yang dibeli tersangka sesaat sebelum keduanya tertangkap polisi.
Menurut pengakuan HYT dan NHT, mereka berani mengedarkan uang tersebut karena mengedarkan uang plasu tidak berisiko.
"Kata Madi itu tidak apa-apa. Makanya kami berani membelanjakan uang tersebut. Kalau kami tahu kejadiannya begini, tidak mungkin kami mengedarkannya," aku penjual kopi di Jalan Raya Bangkalan-Sampang tersebut.
Dalam mengedarkan uang palsu tersebut, kedua pelaku menggunakan sistem upah, dengan upah Rp20 ribu untuk setiap uang palsu bernilai Rp100 ribu.
Modusnya dibelanjakan barang-barang kebutuhan warung seperti gula, kopi, beras dan kebutuhan pokok lain.
Kasat Reskrim Iptu Sulaiman mengungkapkan polisi masih mengejar pemasok uang palsu kepada kedua tersangkadan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangkalan. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009