Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah narasi yang menyebut pemerintah tidak akan menanggung lagi biaya perawatan pasien COVID-19 mulai 1 Oktober 2021 beredar di media sosial.
Berikut potongan narasinya:
"Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung lagi, BPJS hanya cover maksimal 18 juta!"
Narasi tersebut juga berisi imbauan agar masyarakat memiliki instrumen pembayaran alternatif, seperti asuransi.
Lalu, benarkah pemerintah tidak lagi menanggung biaya perawatan pasien COVID-19 mulai 1 Oktober?
Penjelasan:
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan informasi tersebut tidak benar, demikian dilansir dari Kominfo.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 tahun 2020, Kementerian Kesehatan memastikan setiap pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit akan bebas biaya atau gratis.
Mengacu aturan itu, biaya perawatan pasien COVID-19 tetap ditanggung oleh pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI.
Nadia juga membantah narasi tentang besaran perawatan biaya pasien COVID-19 dibatasi hanya Rp18 juta.
Mekanisme perhitungan penggantian biaya, menurut Nadia, menggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi.
Selain itu, penghentian penjaminan biaya pasien COVID-19 dilakukan, apabila masa isolasi pasien dinyatakan selesai.
Klaim: Biaya perawatan pasien COVID-19 tak lagi ditanggung mulai 1 Oktober
Rating: Salah/Hoaks
Baca juga: Vaksin COVID-19 gratis, laporkan jika dipungut biaya
Baca juga: Pemerintah bayarkan Rp14,5 triliun untuk perawatan pasien COVID-19
Baca juga: Guru Besar: Perawatan satu pasien COVID-19 bisa capai Rp500 juta
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021