Menurut Koordinator Bagian Hukum Malang Corruption Watch (MCW) Zia Ulhaq, Selasa, berdasarkan pemetaan yang dilakukannya selama kurun waktu Januari-Desember 2010, Kabupaten Malang menduduki peringkat kedua sebagai daerah terkorup kedua di Jatim setelah Surabaya.
Selama tahun 2010 Surabaya masih menjadi daerah terkorup di Jatim dengan angka kerugian negara sebesar Rp58,754 miliar. Sedangkan angka kerugian negara akibat korupsi di Kabupaten Malang sebesar Rp38,871miliar, katanya.
Kota Malang dan Kota Batu yang sama-sama di wilayah Malang Raya menduduki peringkat keempat dan kelima di Jatim. Klop sudah, tiga daerah di Malang Raya kompak menembus lima besar daerah terkorup di Jawa Timur.
Kerugian negara akibat korupsi di Kota Malang mencapai Rp14,212 miliar dan Kota Batu mencapai Rp14,050 miliar.
Berdasarkan pemetaan MCW, lembaga terkorup adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pengurus panti asuhan, sedangkan modus korupsi dengan penggelapan.
Pengadilan Negeri (PN), sebut Zia, tetap menjadi "surga" bagi koruptor karena dari sekian kasus korupsi yang dilimpahkan ke PN beberapa pelakunya lolos dari jeratan hukum dan divonis bebas.
Di antaranya adalah kasus korupsi di KPRI Lamongan dengan pelaku Kepala Kantor Kementerian Agama Lamongan, Kas Daerah Pasuruan dengan pelaku Bupati Pasuruan dan korupsi dana bantuan hukum di Kabupaten Lumajang dengan pelaku Bupati Lumajang.
Ia mengakui, banyaknya kasus korupsi yang ditangani PN di wilayah Jatim membuat banyak kasus yang belum diproses hingga jatuh vonis. Bahkan, sejumlah kasus korupsi berubah menjadi kasus kesalahan administrasi.
Akibatnya, pelaku korupsi bisa melenggang bebas dari jeratan hukum, dan hukum pun tidak mampu menimbulkan efek jera kepada pelaku korupsi, demikian Zia. (*)
E009/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011