Kelima pria itu, yang semuanya berusia 50-an tahun atau lebih, ditangkap saat mereka sedang menyembelih anjing di Yingke di luar Taipei, pada Mei. Mereka kemudian diinterogasi karena dituduh menyiksa kedua hewan tersebut.
Kendati dibebaskan oleh seorang jaksa penuntut umum pada Desember 2010, kelima orang itu --sebagian dari mereka pengangguran-- menghadapi denda sebesar 100.000 dolar Taiwan (3.300 dolar AS), masing-masing, karena melanggar peraturan perlindungan binatang.
Meskipun sebagian orang keturunan China biasa memakan anjing di pulau tersebut, memakan anjing atau kucing sekarang menjadi pelanggaran dan siapa pun yang melakukan perbuatan itu menghadapi denda sampai 500.000 dolar Taiwan berdasarkan peraturan lokal.
"Ini adalah kasus pertama yang semacam itu di daerah Taipei raya selama 10 tahun belakangan," kata Hsieh Sung-chih, pejabat di Pemerintah Kota Taipei Baru, kepada AFP.(*)
(Uu.C003/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011