"Kami memeriksa enam orang yang diduga terlibat dalam kasus praktik pertukaran napi itu," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Mulyono SH MH, di Surabaya, Senin.
Enam orang yang diperiksa adalah Kajari Bojonegoro, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hendro Sasmito, jaksa Pidsus Widodo, petugas LP Atmarai, dan dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus pertukaran narapidana. Orang lain yang dimaksud antara lain kuasa hukum narapidana kasus penyelewengan pupuk, Kasiem, yakni Hasnomo.
Mereka diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim secara marathon selama enam jam mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.30 WIB.
Terkait materi pemeriksaan, ia menyatakan mereka ditanya tentang kronologis pertukaran narapidana, sehingga napi bisa ditukar dengan orang lain melalui biaya tertentu.
"Pertanyaan yang diajukan Aswas Kejati itu berkisar mengapa bisa sampai terjadi perpindahan penghuni sel yang merupakan kasus pertama kali di Indonesia tersebut," katanya.
Ia menjelaskan siapa saja yang diduga terlibat, pasti dimintai keterangan. "Hanya Hasnomo yang tidak hadir memenuhi panggilan Aswas Kejati," katanya.
Setelah diperiksa Aswas Kejati, para jaksa Kejari Bojonegoro tersebut keluar melewati pintu samping, sehingga wartawan yang sudah sejak lama menunggu di pintu depan tak berhasil meminta konfirmasi sebab yang bersangkutan langsung pergi menggunakan mobil.
Sebelumnya, kasus itu terkuak saat narapidana bernama Kasiem (55) yang terbelit kasus pupuk bersubsidi dengan hukuman 3 bulan 15 hari meminta Karni (50) untuk menggantikan dirinya dengan imbalan Rp10 juta.
Karni bersedia menggantikan Kasiem karena memerlukan uang untuk melunasi utang sebesar Rp7,5 juta.
Setelah empat hari mendekam di penjara menggantikan Kasiem, kasus itu terbongkar akibat petugas menemukan bahwa napi yang mendekam di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemkumHAM) Jatim, Mashudi, menyatakan pihaknya akan terus mengusut atau menyelidiki kasus praktik pertukaran napi di LP Kelas II A Bojonegoro.
"Saya sudah minta semua yang terlibat diperiksa, termasuk kepala LP karena penerimaan dan pelepasan napi menjadi tanggung jawabnya," katanya.(*)
(T.E011/I007/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011