Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menetapkan Tim Koordinasi Pusat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional yang ditandatangani pada tanggal 9 September 2021.

Dalam pertimbangan perpres yang diakses dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Senin, untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang keolahragaan, diperlukan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional jangka panjang secara terintegrasi dan kolaboratif.

Pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kebijakan yang bersinergi dalam desain besar olahraga nasional dan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.

DBON dalam perpres itu dijelaskan bahwa sebagai dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.

Tujuan dari DBON adalah (1) meningkatkan budaya olahraga di masyarakat; (2) meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas olahraga prestasi nasional; serta (3) memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.

DBON meliputi olahraga rekreasi, olahraga pendidikan, olahraga prestasi; dan industri olahraga (Pasal 4).

Dalam pelaksanaannya, DBON akan diselenggarakan dalam lima tahapan pada periode 2021—2045 yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah yang bersinergi dengan pihak-pihak lain.

Di pusat, dibentuk Tim Koordiansi Pusat yang terdiri atas:
1. Ketua : Wakil Presiden;
2. Wakil ketua : menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
3. Ketua Pelaksana merangkap anggota : Menteri
4. Anggota:
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
2. Mnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
8. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
9. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
10. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
11. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

Tim Koordinasi Pusat akan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Tim Koordiansi Pusat juga dibantu oleh Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota.

Baca juga: Jokowi resmi luncurkan Perpres DBON pada peringatan Haornas ke-38

Baca juga: DBON jadi harapan baru bagi peningkatan prestasi olahraga

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021