Jambi (ANTARA News) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan, setiap birokrat, aparatur negara atau pejabat akan dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil jika terbukti terlibat dalam praktik "jual beli" dalam penerimaan CPNS Provinsi Jambi tahun 2010 lalu.
Menteri mengatakan, jika ada bukti kuat aparatur negara yang terlibat pasti akan sampai kepada dirinya.
"Bila ada bukti aparatur yang terlibat pasti sampai ke saya. Misalnya Gubernur mengatakan telah melanggar peraturan, selanjutnya bisa saja kita kenakan sanksi teguran sampai pada pemberhentian," katanya, seusai meresmikan kantor pelayanan satu pintu (KPSP) Kota Jambi, Senin.
Menurut dia, terkait adanya indikasi kecurangan dalam penerimaan CPNS harus ada bukti kuat. Dan hal tersebut merupakan domain dan kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan tindaklanjut. "Kalau ada kecurangan itu harus ada bukti dan itu juga ranahnya polisi," jelasnya lagi.
Mengenai adanya salah satu peserta tes CPNS di Jambi yang telah dianulir karena tidak sesuai dengan formasi, Menteri mengungkapkan, harus dilihat dulu apa alasan penganuliran tersebut. Jika hal tersebut sebuah kesengajaan tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan. Kesengajaan tersebut misalnya ganti nama, ganti orang dan sebagainya akan diporses karena ada ketentuannya.
Dengan demikian, kata Menteri, jika tidak sesuai formasi tidak akan diangkat PNS. Oleh karena itu ia mengaku telah menghimbau kepada seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Indonesia untuk melihat potensi SDM di tempat masing-masing.
"Makanya saya katakan kepada seluruh BKD kita lihat SDM akan mendaftar. Jangan buka formasi tapi tidak ada pelamar," tambahnya.
Terkait sejauh mana kontrol dari pusat mengenai pelaksanaan tes CPNS di daerah, Menteri menuturkan, Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus memfasilitasi dan mengontrol pelaksanaan di lapangan. Jika ditemukan adanya kesalahkan dipersilahkan Gubernur untuk melaporkan kepada Menteri.(*)
(T.KR-YJ/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011