"Bencana erupsi Gunung Merapi beberapa waktu lalu mengakibatkan masyarakat maupun para pengusaha hotel dan restoran mengalami kerugian yang cukup besar, namun bencana tersebut tidak menyurutkan untuk tetap taat memenuhi kewajiban membayar pajak," kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Senin.
Menurut dia, walaupun di akhir tahun ini terjadi bencana erupsi Gunung Merapi, namun capaian pajak hotel maupun pajak restoran sampai 29 Desember 2010, telah melampui terget yang ditetapkan.
"Pajak hotel telah memperoleh Rp22,48 miliar melebihi 5,37 persen dari terget sebesar Rp21,3 miliar, sedangkan untuk pajak restoran terhimpun Rp10,19 miliar atau lebih 17,3 persen dari target sebesar Rp8,68 miliar," katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lima wajib pajak hotel dan lima wajib pajak restoran yang menjadi panutan bagi wajib pajak lainnya dengan pengembalian sebagian dari pembayaran pajak.
"Pengembalian ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dan perhatian dari Pemkab Sleman kepada para wajib pajak yang taat melaksanakan administrasi perpajakan, patuh melaksanakan Perda serta memiliki tanggung jawab atas kewajiban yang harus dilaksanakan," katanya.
Sri Purnomo mengatakan, meskipun pengembalian sebagian pungutan pajak ini jumlahnya tidak besar, diharapkan hal tersebut tidak dilihat dari jumlahnya namun merupakan ungkapan rasa terima kasih atas terjalinnya kerja sama kita selama ini.
"Kami juga mengharapkan dengan pengembalian pajak hotel dan restoran ini dapat memberikan motivasi kepada para wajib pajak untuk senantiasa membayarkan pajaknya dengan tertib administrasi dan tepat waktu," katanya.
Ia mengatakan, bencana letusan Gunung Merapi yang merupakan salah satu "local point" dari objek dan daya tarik wisata di Kabupaten Sleman telah menimbulkan kerusakan baik sarana maupun prasarana pendukungnya.
"Kerusakan yang dialami sektor pariwisata setidaknya tercatat mencapai Rp7,488 miliar, sedangkan kerugian yang dialami baik berupa hilangnya pendapatan serta potensi pendapatan yang seharusnya diterima adalah sebesar Rp70,5 miliar," katanya.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (PKKD) Kabupaten Sleman Samsidi mengatakan, tujuan pemberian penghargaan dan pengembalian sebagian pajak hotel dan pajak restoran adalah untuk meningkatkan kerjasama dan memotivasi wajib pajak hotel dan wajib pajak restoran agar meningkatkan ketertiban dalam melaksanakan administrasi dan pembayaran pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Piagam penghargaan diberikan kepada wajib pajak yang telah melaksanakan tertib administrasi dan tertib pembayaran selama Desember 2009 sampai dengan November 2010. Juga pengembalian sebagian pajak hotel dan pajak restoran diberikan kepada wajib pajak yang telah menyetorkan pajak selama Desember 2009 sampai dengan November 2010," katanya.(*)
(U.V001/I007/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011