Pekanbaru (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri membatalkan 75 peraturan daerah di Provinsi Riau karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi sejak tahun 2002.
"Selama tahun 2002 hingga tahun 2009 kemarin, sudah 75 peraturan daerah yang dibatalkan, sesuai dengan rekomendasi yang kita berikan ke Kementerian Dalam Negeri. Perda-perda itu diobatalkan karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi saat ini,"ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Kasiarudin di Pekanbaru, Senin.
Dari data yang dihimpun, Kabupaten Inhu merupakan daerah dengan Perda terbanyak yang dibatalkan Mendagri dengan total 11 Perda.
Sedangkan daerah yang paling sedikit adalah kabupaten Rohul dengan 3 Perda.Sedangkan 2 Perda yang dibatalkan Kemendagri produk Pemerintah Provinsi Riau, 11 Perda produk dari Kabupaten Inhu, 9 Perda produk dari Kabupaten Inhil, 9 Perda produk dari Kabupaten Kampar,10 Perda produk dari Bengkalis, 3 Perda dari Rohul,8 Perda dari Kabupaten Pelalawan, 4 Perda dari Kabupaten Siak, 4 Perda dari Kabupaten Kuansing, 8 Perda dari kota Pekanbaru dan 7 perda berasal dari Kota Dumai.
Menurutnya, dari semua produk hukum berupa perda yang dibatalkan tersebut sebagian besar berupa Perda pungutan daerah terhadap dunia usaha seperti retribusi dan pajak.
"Sebagian besar perda yang dibatalkan itu berupa pungutan seperti retribusi dan pajak. Pembatalan itu dikarenakan Perda belum sesuai diterapkan dengan kondisi daerah yang bersangkutan,"ujarnya.
Pembatalan 75 perda itu kata Kasiruddin sudah melalui beberapa tahapan verifikasi dan pemeriksaan mulai dari tim Biro Hukum Provinsi Riau dan kajian yang dilakukan oleh tim Kementerian dalam negeri.
Dari jumlah itu, sebagian Perda sudah sempat diberlakukan dan disosialisasikan oleh pemerintah daerah. Hasilnya, 75 Perda yang diterbitkan sejak tahun 2002 sampai tahun 2009 dibatalkan karena belum sesuai dengan kondisi daerah.
Seperti hal Perda nomor 7 tahun 1998 Kota Pekanbaru tentang pajak air bawah tanah dan air permukaan yang dibatalkan Mendagri tahun 2009,kemudian Perda nomor 2 tahun 2004 tentang retribusi pelayanan pemakaman dan penguburan mayat yang dibatalkan tahun 2009.
Begitu pula dengan sejumlah Perda di kabupaten Kota lainnya, seperti Perda Kabupaten Kampar nomor 5 dan nomor 6 tahun 2003 tentang pajak restoran dan hotel yang dibatalkan Mendagri tahun 2009 lalu.
"Masih terdapat kelemahaan dalam pembuatan produk hukum di daerah itu, sehingga Mendagri membatalkannya, karena dinilai belum sesuai untuk diterapkan didaerah,"ulasnya.
Disinggung mengenai Perda yang diterbitkan selama 2010, Kasiaruddin mengaku belum ada pengajuan pembatalan atau keberatan yang dilayangkan beberapa pihak.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011