Jakarta (ANTARA News) - Haposan Hutagalung, pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi berkaitan dengan kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan, dituntut 15 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Jaksa Sumartono juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Haposan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa dalam pertimbangannya menyebutkan, yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni dia tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menurunkan citra penegak hukum di Indonesia.
Sebelumnya di dalam dakwaan, Jaksa menyatakan terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka Gayus, atau pun para saksi dalam perkara korupsi.
Haposan, kata Jaksa, diyakini bersalah karena menyiasati seolah-olah uang yang diblokir sebesar Rp28 miliar bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gayus HP Tambunan.
Selanjutnya, sekitar Agustus 2009, bertempat di Hotel Sultan Jakarta, terdakwa Haposan Hutagalung memperkenalkan Gayus kepada Andi Kosasih yang meminta bantuan agar mengakui uang yang diblokir itu merupakan uang miliknya.
JPU menyebutkan akibat dari perbuatan Haposan Hutagalung, maka Gayus yang seharusnya dapat dikenakan tindak pidana korupsi menjadi tidak dikenakan unsur-unsur yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999.
Namun, Gayus yang kala itu diadili di Pengadilan Negeri Tangerang hanya dituntut dengan dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana penggelapan.
(R021/H-KWR/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011