Jakarta (ANTARA News) - Setelah pernah mendapatkan penilaian disclaimer untuk laporan keuangan tahun 2006 dan 2007, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menandatangani kesepakatan dengan BPKP untuk memperbaiki laporan keuangannya.

MoU (Memorandum of Understanding) tentang Peningkatan Kualitas Pengelolaan APBN Menuju Tata Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) di Lingkungan Kemenakertrans itu ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Senin.

"Setelah mendapat bimbingan teknis dan pendampingan dalam menyusun laporan keuangan secara baik dan benar, kita harapkan opini Laporan Keuangan Kemenakertrans tahun 2010 dapat meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Muhaimin seusai penandatanganan.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penilaian disclaimer bagi laporan keuangan Kemenakertrans tahun 2006 dan 2007, dan untuk Laporan Keuangan tahun 2008 dan 2009 diberikan nilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Kita akan terus memperbaiki kelemahan secara umum hasil audit BPK yang antara lain disebabkan lemahnya sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan," kata Muhaimin.

MoU itu, kata Muhaimin, untuk sinergi kedua belah pihak dimana BPKP akan melakukan bimbingan teknis dan pendampingan dalam menyusun pelaporan keuangan negara dan inventarisasi barang milik negara, sosialisasi peraturan perundang-undangan, asistensi pengembangan pengukuran kinerja dan evaluasi serta sinergi audit.

Menakertrans juga berharap agar setiap pejabat eselon I di Kemenakertrans untuk dapat bekerjasama dengan BPKP mengenai Pengembangan SDM dalam pengelolaan keuangan dan inventaris barang milik negara, pengukuran kinerja, implementasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Sinergi Audit.

Setiap pimpinan dan pegawai juga diharapkan untuk memahami dan melaksanakan SPI sebagai tindak lanjut UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Dengan adanya MoU tersebut, Menakertrans mengaku optimistis bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat melakukan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan terutama memperbaiki laporan keuangan mereka.

(A043/D009/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011