Semarang (ANTARA News) - Ratusan pengemudi truk yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) Jawa Tengah menolak sejumlah regulasi baru mengenai jembatan timbang di daerah itu yang diberlakukan mulai 1 Januari 2011.
Para pengemudi yang sebagian besar merupakan pengemudi truk pasir tersebut mendatangi kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah di Semarang, Senin, yang mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.
Koordinator API Jateng, Sudiyono, mengatakan bahwa regulasi yang ditolak khususnya mengenai penurunan daya angkut jumlah berat yang diizinkan (JBI).
"Hal itu berarti barang yang diangkut harus dikurangi sehingga akan mengurangi pendapatan para pengemudi," katanya.
Selain regulasi tersebut, katanya, para pengemudi juga menolak adanya penindakan oleh petugas berupa penilangan dan pemberian surat perintah kembali jika angkutan barang terbukti melanggar batas muatan yang diketahui saat di jembatan timbang.
"Para pengemudi beranggapan bahwa penilangan, pengembalian armada atau melarang melanjutkan perjalanan bukan merupakan solusi tapi sebuah intimidasi," ujarnya.
Menurut dia, para pengemudi setuju diberlakukan denda atau restribusi dari setiap pelanggaran batas muatan seperti yang terjadi di daerah lain seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami secara tegas juga menolak dianggap sebagai penyebab utama kerusakan jalan raya dan meminta pemerintah agar mengevaluasi penerapan peraturan daerah yang mengatur tentang batas muatan truk pengangkut," katanya.
Kepala Dishubkominfo Jateng Urip Sihabudin yang menemui langsung para pengemudi mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan.
"Pelaksanaan perda tersebut tentunya dengan mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan pengguna jalan raya dan akan diberlakukan di seluruh daerah secara nasional tanpa terkecuali apakah itu truk barang atau truk pengangkut pasir," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk truk yang terbukti melanggar batas muatan sebesar 25 persen akan diberi peringatan, sedangkan jika lebih dari itu akan ditindak tegas baik berupa penilangan atau pemberian surat perintah kembali.
"Penindakan itu berlaku untuk semua angkutan barang," katanya.
Menurut dia, pihaknya mengaku telah siap dalam hal pengawasan muatan di jembatan timbang, namun belum siap terkait sarana dan lokasi untuk penurunan muatan yang melebihi batas muatan yang telah ditentukan.
"Kami belum siap terkait dengan sarana penurunan muatan yang melebihi batas dan akan berkoordinasi lebih dulu dengan pihak yang berwenang," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Urip juga meminta kerja sama dari para pengemudi yang mengetahui ada truk yang muatannya melebihi batas namun tidak ditindak dan tetap dibiarkan melanjutkan perjalanan.
"Laporkan kepada kami jika melihat ada truk yang muatannya melebihi batas tapi tetap beroperasi agar bisa diambil tindakan tegas," katanya.
Setelah mengadakan pertemuan secara terbuka dengan jajaran Dishubkominfo Jateng, para pengemudi truk akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
(ANT/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011