Kok, bisa dikaitkan dengan perkara?

Jakarta (ANTARA) - Agus Susanto selaku rekan dari Stepanus Robin Pattuju menyebut mantan penyidik KPK itu pernah menceritakan sedang mengurus perkara Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Dalam Berita Acara Saudara menyebutkan 'Kasus-kasus yang diurus Saudara Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain antara lain kasus masalah hukum di KPK berkaitan dengan Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI termasuk membantu di lapas wanita dan anak Rita Widyasari tetapi saya tidak mengetahui masalahnya tentang apa. Saya mengetahui masalah itu dari pemberitahuan Stepanus Robin Pattuju kepada saya', benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Benar, saya tahu dari Pak Stepanus Robin dan komunikasi antara Pak Stepanus Robin dan Maskur Husain," jawab Agus Susanto.

Agus Susanto adalah rekan Stepanus Robin yang sejak Agustus 2020 membantu Robin untuk mengantar Robin ke sejumlah tempat, termasuk untuk mengurus sejumlah perkara di KPK.

"Kasus lainnya adalah kasus Wali Kota Tanjungbalai. Menurut Stepanus Robin Pattuju, dia diberi uang untuk mengurus perkara ini dan sudah diberi uang Rp200 juta, lalu kasus Wali Kota Cimahi. Saya hadir ketika Stepanus Robin Pattuju menerima uang sebesar Rp500 juta dari Ajay Muhammad Priatna di kamar Hotel Treehouse di Setiabudi Jakarta Selatan', apakah ini juga benar?" tanya jaksa.

"Untuk masalah Rp200 juta saya dengar setelah Pak Robin pulang dari Medan, dan yang Wali Kota Cimahi benar," jawab Robin.

Agus mengaku tahu bahwa Robin mengurus perkata M. Syahrial karena setelah pulang dari Medan, Robin menyebut mendapatkan rezeki dari Medan.

"Kok, bisa dikaitkan dengan perkara?" tanya jaksa.

"Karena berkomunikasi dengan 'Pak Jeck' atau siapa begitu dan ada momen tertentu termasuk ada pertemuan di rumah Pak Azis saat pertemuan DPP Golkar ada yang dari Tanjungbalai itu," ungkap Agus.

Agus mengaku mengenal Robin pada tahun 2018. Namun, hubungan tidak berlanjut sampai akhirnya pada tahun 2020 dia meminta bantuan Robin mengurus SIM miliknya yang bermasalah di Medan agar dapat membuat SIM di Tangerang.

"Awal kenalan dari Saudara Martin, saya minta tolong kepada Pak Robin untuk korodinasi dengan polsek, waktu itu Pak Robin masih di PTIK," ucap Agus.

Dari situ hubungan Agus dan Robin berlanjut dengan Agus menjadi sopir Robin.

"Dalam BAP 5 Saudara mengatakan 'Saya juga pernah menngatar robin ketemu Azis di Guci, Tegal Jawa Tengah, hadir juga Agus Supriadi selaku Kasatreskrim Jawa Tengah, saya hanya minta disupiri ke Brebes Jawa Tengah', apakah benar?" tanya jaksa.

"Itu penghujung tahun 2020, ada acara rapat Pak Azis di Guci dan Pak Robin ikut ke sana sekaligus pertemuan dengan Pak Agus Supriyadi karena Pak Agus pernah ada urusan dengan Pak Robin untuk urus keponakan masuk Polri jadi silaturahmi," jawab Agus.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Baca juga: KPK akan perlihatkan semua bukti perkara Robin di persidangan

Baca juga: Eks penyidik KPK dijanjikan Rp1,7 miliar dari Walkot Tanjungbalai

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021