"Setidaknya 54 perkara Pilkada berpeluang akan diregistrasi oleh MK pada 2011," kata Mahfud, saat berbicara dalam acara "Refleksi 2010-Proyeksi 2011 Kinerja MK" di Jakarta, Senin.
Jika ditambah sisa 2010 sebanyak enam perkara sengketa Pilkada, lanjut Mahfud, maka MK akan memproses 60 perkara.
Sementara untuk pengujian Undang-undang (PUU) diperkirakan 72 perkara dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
Sedangkan sisa perkara PUU 2010 sebanyak 59 dan SKLN yang masih berjalan satu perkara.
"Jumlah keseluruhan asumsi perkara yang akan ditangani MK pada 2011 sebanyak 193 perkara," prediksi Mahfud.
Mahfud juga menolak kalau disebut MK menurun kinerjanya karena banyaknya sisa 59 perkara PUU tersebut.
Dia menegaskan banyaknya sengketa Pilkada yang mencapai 230 perkara yang diregistrasi di MK telah menyita waktu persidangan.
"Jika dihitung produktifitas dari total 312 perkara yang masuk pada 2010 sebanyak 285 perkara sudah diputus, maka rata-rata setiap bulannya sebanyak 23 perkara atau satu putusan setiap harinya," tegas Mahfud.
Untuk itu, lanjutnya, untuk mengantisipasi beban perkara yang akan masuk, terutama sengketa Pilkada, MK akan melakukan koordinasi dengan penyelenggara, KPU dan Bawaslu, untuk menekan terjadinya sengketa pemilu.
Jika terjadi penurunan sengketa Pilkada, Mahfud berharap MK dapat mengakselarasi penyelesaian perkara PUU dan SKLN.
(ANT/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011