Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dipastikan ditempatkan di Blok Pidana Umum Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

"Tentunya antasari ditempatkan di blok kriminal umum," kata Kepala Lapas Cipinang, Wayan Sukerta, kepada ANTARA, di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Antasari Azhar, Senin (3/1) pagi dieksekusi ke Lapas Cipinang dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.

Eksekusi itu dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memperkuat hukumannya dengan 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Kendati demikian, Wayan menegaskan pihaknya belum menentukan di sel mana mantan petinggi KPK itu, akan ditempatkan karena harus melalui proses administrasi terlebih dahulu.

"Saat ini belum ditentukan sel mana yang akan ditempati oleh Antasari, karena masih harus menjalani proses administrasi," katanya.

Proses administrasi yang dimaksud, kata dia, pengecekan putusan dari Mahkamah Agung (MA) serta melakukan pengecekan sidik jari.

"Proses administrasi ini tidak akan berlangsung lama, paling tidak Senin (3/1) sore nanti akan diketahui tempat penahanannya," ujarnya.

Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT PRB itu, yakni, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo sudah dipindahkan ke Lapas Cipinang sejak Jumat (31/12).

Sedangkan satu terpidana lainnya, yakni, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizard dipindahkan ke Lapas Cipinang dilakukan bersamaan dengan pemindahan Antasari Azhar.

Antasari Azhar sendiri berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap langkah hukum kasusnya.

"Saya masih memiliki satu hak lagi untuk meraih keadilan, yaitu PK secara rinci alasannya akan saya jelaskan dalam memori PK," kata Antasari saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin.

Antasari menegaskan pihaknya akan mengungkap semua kejanggalan saat menjalani proses penyidikan, penuntutan hingga putusan majelis hakim.

Salah satu kejanggalan yang terjadi, yakni tidak adanya baju korban Nasruddin Zulkarnaen yang dijadikan barang bukti, ucap Antasari.

Antasari menghormati seluruh proses penegakan hukum, namun pihaknya meminta penegak hukum tidak sampai salah menghukum orang maupun subyeknya.
(ANT/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011