Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp984.968.999,00 (Rp984 juta) ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi.
"KPK setorkan Rp984.968.999,00 sebagai 'asset recovery' dari tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pertama, kata Ali, berasal dari lelang barang rampasan perkara terpidana mantan Anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan dengan berhasil mengumpulkan hasil lelang sebesar Rp517.104.999,00
Baca juga: Perlu tahu jejak aturan pegawai KPK agar objektif lihat persoalan
Baca juga: Alex Noerdin batal ditahan di Rutan KPK
Baca juga: Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno bakal hadapi sidang perdana
Adapun objek yang berhasil lelang, yaitu satu unit mobil merk Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam matalik, dengan nomor polisi B 1270 PAG, nomor mesin 2ARU157014, nomor rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat baret/lecet dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp185.562.000 dan laku terjual Rp188.105.000.
Kemudian, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2.4 AT warna hitam metalik tahun 2017, nomor polisi B 2569 TOS, nomor rangka MHFAB3EMXH0006397, nomor mesin 2GDC213723 beserta satu kunci kendaraan (tanpa kunci cadangan) dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp286.623.000 dan laku terjual Rp328.999.999.
Selain itu, Ali mengatakan Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi juga menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp467.864.000 sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021 yang telah berkekuatan hukum atas nama terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga.
Ia mengatakan upaya "asset recovery" diantaranya melalui lelang barang rampasan dan penagihan pembayaran uang pengganti dari para terpidana korupsi menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021