Jakarta (ANTARA) - Pusat rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka mengutamakan mutu pemulihan bagi pasien yang ketergantungan narkoba guna mendukung program pemerintah untuk menyelamatkan generasi bangsa.
"Kami mendirikan Ashefa Griya Pusaka ini sebagai bentuk wujud kepedulian kami untuk mendukung pemerintah dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ketergantungan narkoba," kata pemilik Ashefa Griya Pusaka, Hendra Aryandie melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Ashefa Griya Pusaka sebagai pusat rehabilitasi narkoba telah tersebar pada enam lokasi. Salah satunya berada di Jalan Margasatwa Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hendra mengatakan jumlah korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba di Indonesia semakin meningkat sehingga mengancam generasi penerus Bangsa Indonesia pada masa mendatang.
"Karena itu sangatlah diperlukan peranan masyarakat salah satunya di sektor rehabilitasi narkoba," ujar Hendra.
Ashefa Griya Pusaka memiliki standar fasilitas yang nyaman, tenaga profesional seperti dokter, psikolog serta konselor tersertifikasi dan legalitas lengkap.
Kemudian, menjaga kerahasiaan data pasien, telah memiliki ISO 9001:2015, serta mengusung program 12 langkah yang humanis.
Bahkan, saat ini Ashefa Griya Pusaka menangani 1.300 pasien dan tergabung dalam "Ashefa Community" serta menjadi yurisprudensi rujukan bagi pengadilan dalam memutus perkara bagi terdakwa untuk melaksanakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Saat ini Ashefa Griya Pusaka telah memperoleh banyak rujukan dari berbagai pengadilan di berbagai wilayah Indonesia," ungkap Hendra.
Dalam memulihkan kondisi pasien, Ashefa Griya Pusaka mengusung tema "Pulihkan Dirimu, Selamatkan Generasimu" dan program "Pulih, Pengembangan Diri dan Produktif" (3P).
Untuk mendapatkan layanan konseling awal gratis tentang program pemulihan, masyarakat dapat mengunjungi "www.ashefagriyapusaka.co.id" atau melalui nomor kontak 081388884646.
Baca juga: BNNP DKI pastikan artis jalani rehabilitasi sama pecandu lain
Baca juga: Kapolrestro Jaksel apresiasi vaksinasi pusat rehabilitasi narkoba
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021