Ini berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif.Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar, Bali, menerapkan peraturan lalu lintas berupa penyekatan ganjil genap bagi kendaraan di Daerah Tujuan Wisata (DTW) mulai 25 September 2021.
"Ini berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif," kata Kompol Ni Putu Utariani saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Minggu,.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan sistem ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.
Selanjutnya, kendaraan yang diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah menindaklanjuti arahan PPKM Level 3 dan mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata di Bali.
Dalam keterangan persnya, Kepala Dinas perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan bahwa kebijakan ini untuk mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, serta memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap sehingga kerumunan dapat dihindarkan.
Sistem ganjil genap kendaraan akan dilaksanakan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur Kota Denpasar dan Pantai Kuta Kabupaten Badung.
"Apabila ada kendaraan dengan nomor akhir pelat yang tidak sesuai, akan diminta untuk memutar balik," katanya.
Baca juga: Bogor-Cianjur sepakati ganjil genap Jalur Puncak dipermanenkan
Baca juga: Menhub: Penerapan ganjil genap cegah kepadatan di kawasan wisata
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021