Kami mohon untuk mempertimbangkan dengan tidak mengenakan PPN pada institusi pendidikan yang berbentuk badan nirlabaJakarta (ANTARA) - Ketua Perkumpulan Sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) Heifa Segeir meminta pemerintah tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai pada institusi pendidikan yang berbentuk badan nirlaba secara keseluruhan.
“Kami mohon untuk mempertimbangkan dengan tidak mengenakan PPN pada institusi pendidikan yang berbentuk badan nirlaba atau yayasan, secara keseluruhan tanpa memandang status maupun kategori institusi tersebut,” ujar Heifa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.
Dia menambahkan dengan mengenakan PPN pada sekolah SPK, akan membuat pendidikan berkualitas menjadi semakin tidak terjangkau semua kalangan dan tidak memberikan hak warga negara untuk mendapatkan akses atas pendidikan yang berkualitas.
Baca juga: Kemenkeu sebut PPN dikenakan pada jasa pendidikan komersial
“Sebagian besar siswa yang bersekolah di SPK adalah siswa siswi warga negara Indonesia. Hanya sebagian kecil SPK yang memiliki siswa asing,” tambah dia.
Dia juga menjelaskan pengenaan PPN akan menambah beban pihaknya sebagai satuan pendidikan yang harus mandiri secara finansial. Sekolah SPK tidak menerima bantuan atau subsidi dalam bentuk apapun dari pemerintah meskipun berorientasi nirlaba.
“Hal ini secara otomatis juga akan sangat memberatkan orang tua siswa yang dengan sangat terpaksa akan juga merasakan kenaikan biaya yang tidak pernah kami inginkan karena biaya operasional sekolah hanya bersumber dari kontribusi orang tua. Tingkat pendapatan orang tua pada SPK berbeda-beda. Tidak semua orang tua mampu membayar dalam jumlah yang sama,” terang dia.
Baca juga: PPN untuk jasa pendidikan berpotensi menambah angka putus sekolah
Selain itu SPK juga banyak memberikan keringanan biaya bagi siswa yang kurang mampu dan beasiswa kepada siswa berprestasi.
Keberadaan sekolah SPK juga turut membantu peningkatan investasi asing dan devisa negara yang mana salah satu pertimbangan penting masuknya investasi asing oleh investor adalah tersedianya pendidikan berkualitas internasional di lokasi investasi. Peserta didik juga tidak perlu lagi keluar negeri untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
Sebelumnya, wacana pengenaan PPN bagi sekolah SPK mengemuka. Anggota Panja RUU KUP dari Fraksi PDIP Said Abdullah mengatakan bahwa sekolah internasional menelan biaya ratusan juta rupiah per tahun sehingga asas "ability to pay" dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta internasional.
Baca juga: Kementerian PPN luncurkan Stranas penanganan anak tidak sekolah
Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021