Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, Senin (3/1) pagi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur menyusul kejaksaan yang telah menerima salinan putusan kasasinya.
"Saat ini, kita masih berkoordinasi dengan pihak LP Cipinang mengenai tempat penahanannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, ketika dihubungi ANTARA, di Jakarta, Minggu.
Antasari kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Pengadilan kasasi Antasari memperkuat putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding terkait yaitu 18 tahun kurungan terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
Kajari Jaksel menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Antasari Azhar itu, akan dilakukan pada Senin (3/1) pagi atau seusai upacara di instansi setempat.
"Pelaksanaan pemindahan penahanan itu, terkait telah diterimanya salinan putusan kasasi dari MA," katanya.
Dikatakan, pemindahan penahanan itu akan dilakukan pula pada terpidana lainnya, yakni, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizar.
Dua terpidana lainnya, yakni, Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo, sudah dipindahkan ke LP Cipinang sejak Jumat (31/12) dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Untuk di tingkat kasasi, Sigid Haryo Wibisono tetap dijatuhi kurungan 15 tahun dan Jerry Hermawan Lo dengan lima tahun penjara.
(R021/A038)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011