Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menolak membeli hewan ternak milik warga di sekitar Gunung Bromo karena faktor keterbatasan anggaran dan tidak memiliki tempat penampungan yang memadai.
"Tidak mungkin pemerintah membeli sapi dan binatang ternak lainnya milik warga Bromo karena selain tidak ada dana untuk itu, pemerintah juga tidak memiliki tempat untuk menampung hewan ternak itu," kata Kepala Biro Humas dan Protokolo Pemprov Jatim, Gunarto, saat dihubungi dari Surabaya, Sabtu petang.
Sebelumnya, warga yang tinggal di sekitar lokasi bencana letusan Gunung Bromo mendesak pemerintah membeli binatang ternak mereka.
Namun menurut Gunarto, Pemprov Jatim memberikan soluasi dengan memfasilitasi transaksi penjualan hewan ternak milik warga yang tinggal di sekitar gunung api berketinggian 2.392 meter dari permukaan air laut itu.
"Kami juga membantu mempertemukan warga sekitar Bromo dengan para pedagang binatang ternak," katanya usai mendampingi Gubernur Jatim, Soekarwo, menyaksikan transaksi penjualan 20 ekor sapi milik warga Bromo di depan Balai Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, itu.
Gunarto menjelaskan, dalam transaksi itu telah terjual 20 ekor sapi milik warga Bromo dengan harga berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per ekor.
"Harga itu sudah sesuai dengan harga di pasaran. Pemilik ternak pun tidak merasa rugi, demikian halnya dengan pembeli tidak merasa harganya ketinggian," katanya.
Pemprov Jatim membantu proses pengangkutan sapi dari rumah pemiliknya ke lokasi transaksi di Desa Ngadirejo.
Selanjutnya, pemerintah juga membantu proses pengangkutan 20 ekor sapi tersebut dari Desa Ngadirejo ke Probolinggo sebelum dibawa para pedagang ke beberapa daerah.
Biaya pengangkutan dari kandang sapi menuju lokasi transaksi hingga ke Probolinggo diambilkan dari dana penanganan bencana letusan Gunung Bromo yang totalnya mencapai Rp2,5 miliar.
Dana bencana Bromo telah diserahkan kepada Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp1,5 miliar, saat tanggap darurat bencana Bromo diberlakukan sejak 24 November 2010.
Tahap selanjutnya, Gubernur Jatim menyerahkan langsung kepada Bupati Probolinggo sebesar Rp1 miliar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 29 Desember 2010.
"Dana tanggap darurat Bromo itu diambilkan dari dana bencana on call yang dialokasikan dalam APBD 2010 sebesar Rp50miliar," kata Gunarto.
(M038/B010)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011