Jangan biarkan mereka bertarung secara bebas tanpa batas. Mereka pasti kalah bertarung dengan gerai toko ritel swalayan yang dimiliki pengusaha raksasaJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta pemerintah untuk konsisten melindungi para pemasok yang memasok barang ke toko ritel swalayan, di mana pernyataan itu disampaikan usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok Yeane Lim di ruang kerjanya di DPR RI.
"Jangan biarkan mereka bertarung secara bebas tanpa batas. Mereka pasti kalah bertarung dengan gerai toko ritel swalayan yang dimiliki pengusaha raksasa,” kata Rachmat Gobel lewat keterangannya di Jakarta, Minggu.
Asosiasi Pemasok adalah gabungan dari 14 organisasi pemasok. Pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Namun permendag yang baru berlaku 5,5 bulan itu, berdasarkan pengaduan Yeane Lim, kini hendak direvisi lagi.
Rencana revisi itu dilakukan terhadap Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai.
Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15 persen dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan.
Ketentuan Pasal 11 ini merupakan revisi terhadap ketentuan Pasal 9 di Permendag No 70 Tahun 2013. Pada Permendag lama, selain ada batasan maksimal 15 persen juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.
“Kecuali ditetapkan lain ini merupakan pasal karet. Yang lemah bisa ditekan oleh yang kuat,” kata Rachmat Gobel.
Baca juga: P3DN, Menperin: Produk impor akan dihapus dari e-katalog pemerintah
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) justru sangat mendukung Permendag No 23 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tersebut.
“Lanjutkan saja. Itu sudah bagus. Jangan mudah ditekan-tekan oleh yang kuat dan besar. Justru ujian seorang pejabat itu saat membela dan melindungi yang lebih lemah,” kata Rachmat Gobel.
Apalagi, lanjutnya, Permendag No 23 Tahun 2021 ini baru berusia beberapa bulan. Wakil rakyat dari Partai Nasdem ini mengatakan, Presiden Jokowi sudah memiliki kebijakan yang bagus dalam mendorong UMKM.
"Mereka telah diberi insentif dan berbagai dukungan lainnya. Ini akan menggerakkan ekonomi rakyat dan juga menciptakan lapangan kerja yang besar. Tapi jika Pasal 10 dan Pasal 11 ini direvisi maka insentif untuk UMKM ini justru akan terambil oleh usaha besar. UMKM jadi membiayai usaha besar,” katanya.
Menurut Rachmat Gobel, kebijakan menteri harus searah dan mendukung apa yang menjadi visi Presiden Jokowi dalam membela UMKM. Ia mengakui bahwa di antara pemasok itu ada yang milik usaha-usaha besar.
"Bagi mereka tentu bisa bernegosiasi dengan jaringan ritel swalayan. Namun sebagian besar pemasok justru milik UKM, bahkan ada juga yang berskala mikro. Mereka ini yang tak berdaya,” katanya.
Jika pertarungan bebas dibiarkan dalam masalah ini, Gobel memperkirakan bahwa para pemasok kemudian hanya menjadi produsen.
"Lalu kemasan dan merek barang yang dijual di gerai swalayan sudah berubah menjadi milik ritel tersebut,” ujar Rachmat Gobel
.
Baca juga: Kemenperin pertemukan IKM komponen dengan pemasok APM
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021