Jakarta (ANTARA News) - Sepanjang malam pergantian tahun terdapat 1.997 pelanggaran lalu lintas unit kendaraan yang ditilang di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Mayoritas yang melanggar merupakan pengendara roda dua (sepeda motor)," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa, di Jakarta, Sabtu.

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat jenis kendaraan yang terkena bukti pelanggaran (tilang), yakni sepeda motor sebanyak 1.508 unit, angkutan umum (305 unit), angkutan barang (113 unit), mobil pribadi (71 unit).

Berdasarkan perincian satuan wilayah (satwil), pelanggaran terjadi di Jakarta Pusat sebanyak 87 kasus, Jakarta Utara (581 kasus), Jakarta Barat (311 kasus), Jakarta Selatan (42 kasus), Jakarta Timur (274 kasus).

Kemudian pelanggaran di Tangerang Kota mencapai 31 kasus, Tangerang Kabupaten (112 unit), Bekasi Kota (21 kasus), Bekasi Kabupaten (tidak ada), Depok (66 kasus), Bandara Soekarno-Hatta (52 kasus), Tanjung Priok (tidak ada), Satuan Penegak Hukum (238 kasus), Satuan Patroli Pengawal (51 kasus), Satuan Gatur (128 kasus) dan Satuan Polisi Jalan Raya (tiga kasus.

Polisi juga menangani empat insiden kecelakaan lalulintas tidak ada korban tewas, dua orang luka berat, tujuh orang luka ringan, kerugian materi mencapai Rp41.400.000 dan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, dua unit mobil minibus dan satu unit mobil jenis sedan.

Polisi memantau kegiatan perayaan malam tahun secara umum berlangsung kondusif dan tidak ada insiden yang menonjol di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.

Polda Metro Jaya dan jajarannya dibantu Mabes Polri mengerahkan sekitar 10.000 personil guna mengamankan perayaan Natal dan tahun baru.

Agenda pengamanan Natal dan tahun baru diberi sandi "Operasi Lilin" yang berlangsung 24 Desember 2010 hingga 2 Januari 2011.
(T014/M012/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011