Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan sekaligus melarang para pejabat di pemerintah daerah untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi sebuah kebijakan publik.
Kemendagri telah melayangkan surat edaran Nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Isi surat itu larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Inti dari surat edaran (SE) tersebut bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Dalam SE tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan serta melakukan keputusan dan juga tindakan yang dilatarbelakangi kepentingan pribadi dan juga bisnis, hubungan dengan kerabat dan keluarga, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak yang bekerja serta mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
SE itu bersifat mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat setelah Pilkada 2020, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri.
SE itu juga menekankan secara jelas agar kepala daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan juga tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan.
Baca juga: Mendagri ingatkan pejabat pemda hindari konflik kepentingan
Konflik kepentingan
Duncan Williamson mengartikan konflik kepentingan sebagai "suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang profesional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya".
Definisi konflik kepentingan bervariasi, akan tetapi secara umum mengacu pada keadaan di mana kepentingan pribadi (private interests) berbenturan dengan tugas dan tanggung jawab resmi (formal duties/responsibilities).
Kenapa kebijakan apalagi kebijakan publik yang dikeluarkan kepala daerah beserta para pejabatnya tidak dibenarkan ada unsur konflik kepentingan?
Apalagi seperti penegasan SE dimaksud agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat setelah Pilkada 2020, benar-benar melaksanakan amanah yang diberikan harus memiliki niat baik ketika menyusun kebijakan publik untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Bukan untuk kepentingan golongan, kelompok, kerabat atau bahkan kepentingan pribadi.
Pertimbangan Mendagri sangat masuk akal, menuju tahun 2024 yang akan diselenggarakan Pilkada serentak, kita semua mahfum banyak orang perlu "amunisi".
Pada saat yang sama, korupsi yang masih marak terjadi di Indonesia, selain melibatkan mereka yang bertugas di instansi pemerintahan, ternyata juga melibatkan pengusaha atau orang-orang yang bergerak di bisnis swasta.
Apa itu konflik kepentingan? Apa saja konflik kepentingan yang terjadi di pemerintahan? Bagaimana dampak konflik kepentingan terhadap pemerintahan?
Bagaimana mengelola konflik kepentingan sehingga berkontribusi positif terhadap pembangunan integritas pemerintahan?
Untuk itu kepala daerah beserta seluruh jajaran setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus paham betul konsep konflik kepentingan.
Dengan demikian akan mampu menerapkan strategi mengelola konflik kepentingan.
Pada gilirannya, mampu mengurai hubungan konflik kepentingan, good corporate governance, kepemimpinan untuk menghindar bahkan menjauhi tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Apa manfaat mengelola konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya?
Manfaatnya sangat besar, di mana seorang pejabat yang mempunyai wewenang sekaligus memiliki kepentingan pribadi ataupun kelompok dalam membuat kebijakan-kebijakan organisasi.
Pada posisi ini dapat terjadi peluang untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan (abuse of power), akibat lebih jauh publik dan masyarakat dirugikan karena proses kebijakannya tidak transparan dan accountable.
Hal ini berakibat dapat terjadi benturan kepentingan yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan dapat berpengaruh buruk kepada kinerja pemerintah.
Salah satu keuntungan mampu mengelola konflik kepentingan, merupakan salah satu kunci dalam membangun integritas di seluruh organ dan struktur pemerintahan.
Karena memiliki tool dan instrument untuk mencegah, mendeteksi dan mengelola konflik kepentingan.
Terdapat dua hal mengapa konflik kepentingan dipermasalahkan dan menjadi sebuah tindakan yang tidak etis.
Pertama, mempengaruhi kepentingan publik atau OPD untuk kepentingan keuangan pribadi. Kedua, mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meluluskan kepentingan pribadinya.
Baca juga: Wapres minta MPR tak terdisrupsi konflik kepentingan, politik praktis
Faktor konflik kepentingan.
Perlu mengenal faktor penyebab terjadinya konflik kepentingan dalam pemerintahan.
Pertama, tujuan membuat kebijakan publik tidak dirumuskan dengan jelas.
Kedua, peluang terbuka karena memiliki kekuasaan dan kewenangan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan.
Ketiga, rangkap jabatan, yaitu seorang pejabat menduduki dua atau lebih jabatan sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.
Keempat, ada hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh seseorang pejabat dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
Kelima, tentang gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya termasuk layanan seksual.
Keenam, peluang terbuka karena kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya organisasi yang ada.
Ketujuh, kepentingan pribadi (vested Interest), yaitu keinginan atau kebutuhan seorang penyelenggara negara mengenai suatu hal yang bersifat pribadi. Kedelapan, adanya peran yang tidak jelas atau ketiadaan uraian tugas (unclear roles/lack of job description).
Baca juga: KPK sebut kasus Bupati Bandung Barat karena konflik kepentingan
Hindari konflik kepentingan.
Untuk menghindari konflik kepentingan, sudah semestinya kepala daerah beserta jajaran kepala OPD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, harus profesional penuh integritas serta memahami di mana konflik kepentingan terjadi dan apa saja jenisnya.
Konflik kepentingan terjadi ketika, pertama, kepentingan pribadi bercampur dengan tugas dan tanggung jawab resmi.
Kedua, konflik kepentingan yang sebenarnya (actual conflict of interest), yaitu konflik kepentingan yang ada di antara tugas atau tanggung jawab resmi dan kepentingan pribadi.
Ketiga, konflik kepentingan yang dirasakan (perceived conflict of interest), yaitu konflik kepentingan yang dipandang bercampur dengan tugas atau tanggung jawab resmi yang nyatanya menjadi suatu kasus atau bukan.
Keempat, potensi konflik kepentingan (potential conflict of interest), yaitu kepentingan pribadi bercampur dengan tugas atau tanggung jawab resmi di masa mendatang.
*) Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si, pengamat kebijakan publik, fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, Semarang, dan pengajar tidak tetap STIE Semarang serta STIE BPD Jateng)
Copyright © ANTARA 2021