Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan 3.277 penindakan terhadap tindak pidana kepabeanan dan cukai selama 2010 dengan potensi kerugian sebesar Rp35,23 miliar.
"Selama 2010, total penindakan mencapai 3.277 kasus atau meningkat dibanding tahun 2009 yang mencapai sekitar 2.090 kasus," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Frans Rupang, di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Jumat.
Frans Rupang menyebutkan, 3.277 kasus itu terdiri atas 645 kasus penyelundupan atas barang larangan dan pembatasan, 153 kasus narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP), 980 kasus terkait dengan hasil tembakau, 357 kasus terkait dengan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 1.059 kasus terkait dengan barang lainnya.
"Barang lainnya meliputi elektronik, bijih plastik, kebutuhan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM)," kata Frans.
Ia menyebutkan, potensi kerugian negara sebesar Rp35,23 miliar itu belum termasuk potensi kerugian negara dari kasus NPP karena penanganan yang berbeda terhadap kasus itu.
Lokasi penyelundupan NPP, ungkap Frans, terbesar masih melalui Bandara Soekarno-Hatta yang per 30 Desember 2010 mencapai 61 kasus dengan jumlah 214 kg NPP.
Kemudian melalui Kantor Pos Pasar Baru Jakarta satu kasus sebanyak 32 kg, Bandara Ngurah Rai Bali 16 kasus sebanyak 29.99 kg, melalui Batam 13 kasus sebanyak 25,54 kg, Dumai 10 kasus sebanyak 24, 17 kg, Tanjung Balai Karimun sebanyak dua kasus mencapai 17,06 kg, dan melalui pintu masuk lainnya.
Frans Rupang juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka WNI menunjukkan peningkatan dalam upaya penyelundupan NPP. Selama 2010, jumlah tersangka dalam kasus penyelundupan NPP mencapai 152 orang yang jumlah WNI sebanyak 60 orang, Irak 27 orang, Malaysia 23 orang, India sembilan orang, Filipina enam orang, China lima orang, Thailand dan Vietnam tiga orang, Kamboja dan Taiwan dua orang, dan satu orang masing-masing dari Singapura, Nepal, Jepang, Kirgistan, Australia, Mozambik, Inggris, Belanda, Perancis, dan AS.
Sementara itu, penindakan patroli laut selama 2010 yang menonjol antara lain penindakan atas KM Salbina Jaya yang memuat 50 ton bahan peledak amonium nitrat, penindakan atas KM MT Eternal Oil dan MT Jie Sheng yang memuat 420 ton minyak disel secara ilegal, dan penindakan atas sejumlah kapal yang memuat pakaian bekas dari luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia.
Sementara itu hingga 30 Desember 2010, jumlah pemberitahuan dimulainya penyidikan (PDP) mencapai 151 kasus terdiri atas masih dalam proses penyidikan sebanyak 50 kasus, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan sebanyak delapan kasus, dikembalikan (P-19) sebanyak empat kasus, dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 94 kasus.
"Kami berupaya tidak ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan hingga Desember ini tidak ada SP-3," kata Frans Rupang.
(T.A039/A011/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010