Sesuai aturan PPKM level 3, jenis usaha hiburan karaoke belum diperkenankan beroperasi. Dua tempat karaoke yang disegel petugas yakni, Haven Karaoke dan Infinity Karaoke, keduanya berlokasi di Ruko Plaza Menteng, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Kabupaten Bekasi, Sabtu.
Mukti menyebut, dua lokasi tersebut juga berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu dan mengunci pintu dari dalam.
"Di Infinity ini gelap ya dikunci dari dalam. Kita harus negosiasi baru dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak WNA dari Korea dan Jepang," ujar Mukti.
Dalam razia tersebut Polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin. "Minuman juga dicurigai menggunakan minuman yang tidak berizin, makanya kita sita minumannya ke Polda Metro Jaya," tambahnya.
Selanjutnya petugas juga melakukan tes urine kepada pengunjung karaoke dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Demikian juga saat dilakukan tes usap antigen, tidak ditemukan pengunjung yang positif terjangkit virus COVID-19.
Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.
"Untuk sanksinya kita police line karena dalam PPKM level 3, karaoke belum boleh buka. Kita police line hari ini," kata Mukti.
Baca juga: Polda Metro segel karaoke langgar PPKM di Bekasi dan Jaksel
Mukti menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKi Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut. "Setelah ini kita akan koordinasi ke Pol PP Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti, kalau hari ini kita police line dulu," tuturnya.
Polda Metro Jaya juga akan memanggil manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Mukti juga mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri tidak mengunjungi tempat hiburan hingga pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir.
"Walau angka COVID-19 sudah menurun tapi jangan lengah, jangan dulu ke tempat hiburan karena masih rawan kumpul-kumpul. Walaupun mereka bilang sudah vaksin ya tapi kan belum tentu mereka tidak akan tertular. Saya imbau masyarakat untuk menahan diri ke tempat hiburan," pungkasnya.
Baca juga: Petugas gabungan tindak dua karaoke di Jaksel karena langgar PPKM
Baca juga: Ini kata Wagub DKI terkait karaoke di Jakarta
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021