Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Jumat mengatakan, target pajak restoran lebih kurang Rp1,74 miliar pada 2021, sementara hingga September 2021 sudah mencapai sekitar Rp1,45 miliar.
Kepatuhan pelaku usaha restoran dan warung makan di Benuo Taka (sebutan Kabupaten Penajam Paser Utara) terus mengalami peningkatan.
Namun, dari 800 objek pajak sektor restoran yang terdata belum semuanya membayar pajak dengan berbagai alasan.
"Banyak pemilik restoran tidak mau menaikkan harga karena khawatir penjualannya turun, karena takut pelanggannya lari kalau dinaikkan harganya," jelas Tohar.
Baca juga: PHRI minta pajak hotel dan restoran di seluruh Indonesia dikurangi
"Sebenarnya pajak itu dibebankan kepada konsumen, harga jual makanan ke konsumen dinaikkan untuk bayar pajak," tambahnya.
Pajak restoran tersebut merupakan pajak tidak langsung, di mana pengelola restoran selaku ojek pajak dan konsumen subjek pajak.
Restoran dan warung makan dikenakan pajak menurut Tohar, yang memiliki pendapatan di atas Rp1 juta per bulan.
Pungutan pajak restoran tersebut sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pajak Restoran.
Kemudian diatur dalam peraturan bupati, yakni pengelola restoran, warung makan, kafe dan pelaku usaha penyedia makanan lainnya dikenakan pajak 10 persen.
Baca juga: Restoran di Kobar jadi contoh terapkan alat perekam transaksi pajak
Baca juga: Kadin minta pajak restoran turun jadi lima persen
Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021