Cileungsi, Bogor (ANTARA) - Polres Bogor berhasil mengungkap praktik ilegal industri rumahan pembuat minuman keras (miras) impor palsu dan oplosan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
"Kami telah menyelidiki kasus ini dalam sebulan terakhir, sebelum melakukan penggerebekan dini hari tadi. Di TKP (tempat kejadian perkara) kami temukan barang-barang yang diduga yang digunakan untuk membuat miras impor palsu," ungkap Kapolsek Cileungsi,Kompol Andri Alam saat dihubungi Antara di Bogor.
Ia mengamankan satu orang tersangka berinisial LF (41) berikut sejumlah barang bukti berupa ratusan botol miras impor dengan berbagai merek, serta bahan dan alat untuk membuat miras palsu.
Baca juga: Polisi gerebek kontrakan untuk simpan miras ilegal di Setiabudi
Baca juga: Polda Malut menggagalkan penyelundupan 2 ton minuman keras Cap Tikus
Baca juga: Polisi periksa tujuh warga yang terlibat pesta minuman keras di Solo
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni ratusan miras import merek Hennesy, Glenfiddich, Red Label, Black Label, Macallan, Jose Cuervo hingga Hendrick's.
Pihaknya juga menyita barang bukti di luar jenis miras, yakni campuran pemanis rasa, seperti minuman suplemen makanan hingga vitamin C, serta minuman bersoda.
Kemudian, ia juga menyita alat-alat pembuat agar menyerupai miras impor yakni satu rol plastik segel berwarna putih, satu rol plastik segel berwarna hitam, enam botol cat pylox, satu galon air mineral, sebuah botol takar, sebuah baskom, sebuah selang, sebuah corong, pengharum serta perasa minuman.
"Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Cileungsi guna pengembangan dan proses sidik tuntas," kata Andri.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021