Banda Aceh (ANTARA News) - Komunitas wartawan di Aceh mengutuk keras aksi penyerangan Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah, karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pers.

Ketua AJI Banda Aceh, Mukhtaruddin Yakob di Banda Aceh, Kamis mengatakan, aksi penyerangan ala premanisme diperlihatkan Front Pemuda Kaili (FPK), bisa berdampak buruk pada demokrasi dan terancam matinya kebebasan pers.

"Kami mengutuk keras atas sikap arogansi dan premanisme yang dilakukan oleh elemen-elemen sipil dalam hal ini FPK," katanya.

Dikatakan, kebebasan pers satu indikator tegaknya demokrasi, dimana jika pers dikekang, maka korban pertamanya adalah matinya daya kritis dan melemahnya kelompok-kelompok kritis.

"Jurnalis bekerja dan bertugas untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat, sekaligus juga menjadi alat kontrol sosial bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujar Mukhtaruddin.

Dia mengajak semua pihak melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap media, yang kali ini menurutnya menimpa AJI Palu.

Ketua Persatuan Wartawan Aceh, Ibrahim Ahmad menilai,kasus tersebut dilakukan kelompok yang tidak senang dengan wartawan dan para jurnalis diminta bersatu melawan aski premanisme ini.

"Wartawan perlu bersatu melawan kelompok premanisme yang menghalang kebebasan jurnalis," katanya.

Penyerangan sekretariat AJI Palu disertai penganiayaan terhadap wartawan yang berada di lokasi oleh puluhan orang dari FPK karena tidak puas dengan pemberitaan di portal berita dikelola AJI Palu

"beritapalu.com".

Wartawan dianiaya adalah Ketua AJI Palu juga koresponden Global TV, Iwan Lapasere mendapat pukulan keras dibagian leher belakang, dan Muhammad Sharfin, koresponden TV One, juga Koordinator Liputan beritapalu.com menderita luka sobek di pipi kanan akibat dikeroyok oleh beberapa anggota FPK.

Penyerangan itu selain mengekang pers juga sudah masuk ke ranah pidana umum dan Polisi didesak segera menangkap dan memeriksa para pelaku serangan tersebut.

"Tindakan cepat itu sangat penting agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," kata Mukhtaruddin Yakob.(*)
(ANT-187*BDA1/H011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010