Yogyakarta (ANTARA News) - Desain institusional pemilihan kepala daerah perlu diperbarui agar demokrasi lokal berjalan secara efektif dan efisien, kata pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Sigit Pamungkas.
"Demokrasi lokal berjalan efektif jika pemilihan kepala daerah (pilkada) mencapai idealitas atau tujuan yang diharapkan," katanya pada diskusi "RUU Pilkada: Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD)" yang diselenggarakan The Cholid Mahmud Center di Yogyakarta, Kamis.
Idealitas itu, menurut dia, di antaranya partisipasi rakyat yang tinggi dengan penggunaan hak pilih yang cerdas, proses elektoral berkualitas, terpilihnya kepala daerah yang berkualitas, dan pascapilkada pemda bekerja di atas prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia mengatakan, demokrasi berjalan efisien jika biaya pelaksanaan pilkada memakai sumber daya yang sepantasnya atau tidak melampaui batas kewajaran. Biaya pilkada itu meliputi finansial, politik, dan sosial.
"Pilkada berjalan efisien artinya tidak menelan biaya finansial, politik, dan sosial yang di luar batas kewajaran," katanya.
Menurut dia, dalam rangka melakukan efektivitas dan efisiensi demokrasi, perbaikan pilkada tidak dapat dilakukan secara tambal sulam. Dalam hal ini, perlu perbaikan yang sangat substansif pada segi strategis pilkada.
Untuk dapat melakukan hal itu, diagnosis menyeluruh atas desain institusional pilkada perlu dilakukan untuk menemukan akar persoalan yang menyebabkan pilkada yang telah berjalan tidak mencapai kualitas yang diharapkan.
"Selama diagnosis terhadap persoalan yang ada tidak menyentuh pada akar penyebab, maka terapi atas permasalahan itu tidak akan mampu melahirkan pilkada yang efektif dan efisien," katanya.
Anggota DPD Cholid Mahmud mengatakan, substansi paling krusial yang telah disepakati DPD dan dimasukkan dalam draf RUU Pilkada di antaranya pilkada di semua tingkatan tetap dilaksanakan secara langsung, tidak melalui DPRD.
"Selain itu, pilkada tidak dilakukan satu paket dengan pemilihan wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah dalam draf RUU Pilkada diusulkan ditunjuk oleh kepala daerah terpilih dengan persetujuan DPRD melalui mekanisme tertentu," katanya.(*)
(L.B015*H010/H008/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010