"Dijadwalkan memang pada Rabu (5/1) mendatang, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, dimintai keterangan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kejagung akhirnya memenuhi permintaan Yusril Ihza Mahendra agar kejaksaan dapat meminta keterangan kepada saksi tambahan Jusuf Kalla ---saat sisminbakum, menjabat sebagai Menperindag--- dan Kwik Kian Gie ---saat itu menjabat sebagai Menko Ekuin---.
Darmono menyatakan dasar meminta keterangan kepada Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, karena mereka telah menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan.
"Kalau tidak salah, Kamis (30/12), pidana khusus Kejagung akan mengirimkan surat panggilan," katanya.
Ditambahkan, meminta keterangan kepada saksi tambahan itu sudah sesuai dengan KUHAP.
"Meminta keterangan kepada saksi tambahan itu sesuai dengan KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Atmasasmita dan Hartono Tanoesudibyo, tidak akan dihentikan penyidikannya atau SP3.
Waja, Darmono, di Jakarta, Rabu, menyatakan dari hasil gelar perkara atau ekspos Sisminbakum, masih ada yang perlu disempurnakan dari berkas Sisminbakum.
"Masih ada yang perlu disempurnakan dari berkas Sisminbakum (Yusril dan Hartono)," katanya. (*)
(T.R021/ R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010