Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah mengenakan sanksi denda kepada 420 pihak dengan total denda sebesar Rp12,84 miliar pada 2010.

"Ini merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terus mengupayakan penegakkan hukum termasuk didalamnya menetapkan sanksi denda terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pasar modal berkaitan dengan keterbukaan emiten dan perusahaan publik, perdagangan efek, dan pengelolaan investasi.

"Untuk kasus yang berkaitan dengan emiten antara lain dugaan pelanggaran atas ketentuan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi material, keterbukaan pemegang saham tertentu, informasi atau fakta material, penyajian laporan keuangan, penggunaan dana hasil penawaran umum dan lainya," ujarnya.

Ia menambahkan, kasus yang berkaitan dengan perdagangan efek antara lain, dugaan pelanggaran manipulasi pasar, perdagangan orang dalam. Selain itu, kasus pengelolaan investasi seperti pelanggaran perilaku oleh Manajer Investasi.

"Sampai akhir Desember 2010 Bapepam=LK telah melakukan pemeriksaan atas 129 kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan melakukan penyidikan terhadap 12 kasus dugaan tindak pidana," katanya.

Ia memaparkan, dari 129 kasus pemeriksaan, sebanyak 73 kasus telah selesai diproses dan sisanya masih dalam proses pengenaan sanksi.

"Dari 73 kasus tersebut, 33 kasus dikenakan sanksi baik adminstratif maupun perintah untuk tidak melakukan tindakan tertentu," katanya.

Fuad memaparkan, sebanyak 420 pihak telah dikenakan sanksi denda dengan total mencapai Rp12,84 miliar pada 2010. Denda dikenakan kepada 207 emiten, 65 Manajer Investasi, 64 perusahaan efek, 2 perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai pedagang efek, 16 perusahaan efek yang melakukan kegiatan penjamin emisi.

Selain itu, lanjut dia, 1 perusahaan pemeringkat efek, 1 penerbitan efek syariah, 3 bank kustodian, 5 biro administrasi efek, 1 wakil perantara pedagang efek, 31 akuntan publik, dan 24 perusahaan penilai.

Sementara, untuk pencabutan ijin usaha dan pencabutan ijin perseorangan diberikan kepada 25 pihak yakni 2 manajer investasi, 1 perantara pedagang efek, 1 penjamin emisi efek, 13 wakil manajer investasi, 4 wakil perantara pedagang efek dan 4 wakil penjamin emisi efek.

Selain itu Bapepam juga telah melakukan pembekuan ijin perseorangan kepada 3 pihak, peringatan tertulis kepada 62 pihak, larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal terhadap 2 pihak, perintah untuk membubarkan reksadana yang dikelolanya kepada satu pihak.

Selain itu, Bapepam-LK juga memberikan perintah untuk menyelesaikan permasalahan nasabah KPD kepada 1 pihak, larangan menjadi Direktur atau Komisaris kepada 1 orang dan larangan untuk melakukan tindakan pengendalian perusahaan efek kepada satu pihak.

"Hal ini merupakan pertanggungjawaban kepada publik khususnya terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik di bidang pasar modal," katanya.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010